ISHAISHA

LEGAL BRIEFLEGAL BRIEF

Notaris berperan sebagai pejabat publik yang dipercayakan untuk membuat akta otentik yang menjadi dasar kepastian hukum dan kepercayaan publik. Meskipun demikian, pelanggaran etika dan kewajiban profesional masih terjadi dalam praktik notaris, menunjukkan bahwa skema pengawasan etika saat ini belum beroperasi secara efektif. Dalam banyak kasus, pengawasan lebih menekankan pada kepatuhan administratif dan cenderung reaktif, yang membatasi kemampuannya untuk melindungi martabat jabatan notaris. Artikel ini mengkaji kerangka hukum dan penerapan praktis pengawasan etika notaris di Indonesia serta merumuskan model pengawasan ulang yang diarahkan untuk menjaga martabat profesi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris melalui tinjauan statuta dan konsep, didukung oleh wawancara dan analisis dokumen. Temuan menunjukkan adanya kesenjangan yang konsisten antara ideal regulasi dan implementasinya, tercermin dalam praktik pengawasan yang tidak merata, koordinasi institusional yang lemah, dan kurangnya indikator standar untuk penilaian etika. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan pola pengawasan terintegrasi dan preventif untuk memperkuat profesionalisme notaris dan mempertahankan kepercayaan publik.

Analisis dan argumen menunjukkan bahwa pengawasan etika notaris di Indonesia telah cukup diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, dan wewenang Majelis Pengawas.Sistem ini memastikan kepatuhan notaris terhadap hukum dan etika pejabat publik.Namun, pengawasan etika notaris terutama bersifat administratif dan reaktif, gagal menilai sepenuhnya perilaku etika dan profesional notaris.Dasar teoritis pengawasan etika berbeda dengan implementasinya di lapangan.Kesimpulan selanjutnya menunjukkan bahwa kurangnya integrasi dan konsistensi dalam pengawasan etika notaris di berbagai daerah mengurangi kemampuan pengawasan untuk melindungi martabat profesi notaris.Koordinasi yang tidak memadai antara Majelis Pengawas, organisasi profesional, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyebabkan pembentukan dan implementasi kode etik yang tidak merata dan tidak berkelanjutan.Sehingga, pelanggaran administratif dan etika terus mengancam kepercayaan publik terhadap notaris.Oleh karena itu, pengawasan etika belum sepenuhnya melindungi kepentingan publik dan integritas jabatan notaris.Berdasarkan hasil ini, pengawasan etika notaris harus direformasi.Untuk membuat pengawasan menjadi integratif, preventif, dan sesuai, reformulasi harus menekankan kepatuhan administratif dan etika profesional.Restrukturisasi struktur pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat integritas, arah, dan penegakan etika profesi notaris, serta mempertahankan martabat notaris sebagai pejabat publik yang memberikan layanan hukum.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan etika notaris, perlu dilakukan reformasi yang berfokus pada integrasi dan koordinasi antara Majelis Pengawas, organisasi profesional, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Reformulasi ini harus menekankan pada pengembangan indikator evaluasi etika nasional yang kuantitatif, standar evaluasi yang sering, dan pelaporan wajib untuk memastikan konsistensi di seluruh wilayah. Selain itu, pelatihan pengawasan institusional dan teknologi pemantauan digital harus diinstitusionalisasikan untuk meningkatkan konsistensi dan efektivitas. Reformulasi ini juga harus mempertimbangkan implementasi sistem pengawasan berbasis risiko, yang memungkinkan institusi pengawas untuk memprioritaskan pengawasan terhadap aktivitas notaris yang menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi. Dengan demikian, pengawasan etika dapat dilakukan secara lebih adil dan efektif, sambil tetap mempertahankan konsep pengawasan seragam untuk semua notaris. Akhirnya, pengawasan etika harus dilihat sebagai alat untuk mencegah risiko hukum dan melindungi kepentingan publik, dengan mengintegrasikan pengawasan etika sebagai bagian integral dari aparatus negara dalam menjamin pelaksanaan kekuasaan jabatan publik secara bertanggung jawab.

  1. Peningkatan Fungsi Pengawasan oleh Majelis Pengawasan Notaris Dalam Pencegahan Pelanggaran Kewenangan... journal.uii.ac.id/JON/article/view/26189Peningkatan Fungsi Pengawasan oleh Majelis Pengawasan Notaris Dalam Pencegahan Pelanggaran Kewenangan journal uii ac JON article view 26189
  2. Reforming the Governance Architecture of the Notary Supervisory Council to Strengthen the Accountability... doi.org/10.28932/di.v17i2.13273Reforming the Governance Architecture of the Notary Supervisory Council to Strengthen the Accountability doi 10 28932 di v17i2 13273
  3. Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris | Recital... online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/18861Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang Undang Jabatan Notaris Recital online journal unja ac RR article view 18861
  4. Analisis Yuridis Terhadap Dugaan Pelanggaran Notaris Dalam UU Jabatan Notaris Dan Etika Profesi | Syntax... doi.org/10.46799/syntaxidea.v7i9.13554Analisis Yuridis Terhadap Dugaan Pelanggaran Notaris Dalam UU Jabatan Notaris Dan Etika Profesi Syntax doi 10 46799 syntaxidea v7i9 13554
Read online
File size404.89 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test