IAIN MADURAIAIN MADURA

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial

Komunitas Muslim Indonesia masih memiliki persepsi yang berbeda terhadap kegiatan kewirausahaan yang dilakukan oleh wanita, terutama mereka yang diklasifikasikan sebagai asnaf atau penerima zakat. Faktanya, beberapa wanita asnaf dapat menunjukkan eksistensi mereka di sektor bisnis. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan hal-hal yang umum untuk kesuksesan bisnis wanita, peran ʿāmil az-zakāh dalam kesuksesan bisnis serta perspektif hukum Islam tentang wanita pekerja. Sebagai studi lapangan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan enam wanita wirausahawan yang tinggal di Surabaya dan tiga staf lembaga ʿāmil az-zakāh yang sebelumnya memberdayakan wirausahawan melalui program mereka. Pengamatan dilakukan di ruang bisnis informan dari September hingga Oktober 2022. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa informan memiliki kesamaan dalam menjalankan bisnis, yaitu motivasi tinggi dan religiositas. Program pemberdayaan mustahiq dan bantuan dari lembaga ʿāmil az-zakāh, mendorong mereka secara eksternal. Hukum Islam memberikan hak yang sama bagi wanita seperti pria dalam hal pekerjaan dan transaksi ekonomi, asalkan mereka terus melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai istri dan ibu bagi keluarga mereka, di antaranya. Selain itu, menurut beberapa ulama, seorang wanita dapat terlibat dalam bisnis selama pendapatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer daripada sekunder.

Penelitian ini mengungkapkan faktor internal dan eksternal di balik kesuksesan bisnis wanita asnaf yang mengubah status mereka dari penerima zakat menjadi pemberi.Mereka menjalankan bisnis dengan penuh kasih sayang dengan motivasi tinggi dan sikap religius sambil berkomitmen mematuhi panduan dan langkah teknis dalam program pemberdayaan mustahiq yang dimulai oleh lembaga ʿāmil az-zakāh yang mereka kerjakan.Pilihan mereka sebagai wirausahawan, menurut hukum Islam, merupakan manifestasi manfaat bagi orang lain sambil mengandalkan fakta bahwa Islam memberikan wanita posisi yang sama tinggi seperti pria dalam bekerja atau berbisnis.Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan, termasuk data yang berpusat dari informan wanita asnaf di Surabaya.Asnaf dari daerah perkotaan seperti Surabaya tentu memiliki karakteristik dan pengalaman yang berbeda dari mereka yang berasal dari daerah pedesaan.Orang-orang perkotaan relatif lebih mudah mendapatkan pekerjaan dan memiliki akses yang lebih banyak untuk memulai bisnis sementara daerah pedesaan sebaliknya.Untuk penelitian selanjutnya, kami merekomendasikan agar asnaf dari daerah pedesaan menjadi informan sambil memeriksa efektivitas program pemberdayaan wanita dari lembaga ʿāmil az-zakāh tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian, kami merekomendasikan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang bagaimana persepsi masyarakat terhadap kewirausahaan wanita di luar parameter budaya patriarki dan bagaimana mereka menafsirkan kesuksesan dan identitas mereka dalam kaitannya dengan Islam. Penelitian ini dapat membantu mengurangi konstruksi persepsi publik tentang anggapan bahwa Islam menghambat perkembangan kapitalis dan kemajuan ekonomi secara khusus. Kedua, penting untuk menyelidiki lebih lanjut pengaruh agama pada kegiatan kewirausahaan dan memahami secara lebih komprehensif tindakan kewirausahaan. Ketiga, penelitian lebih lanjut tentang hubungan antara kewirausahaan dan feminisme dalam Islam dapat memberikan wawasan berharga tentang interpretasi ayat-ayat Al-Quran dan Hadits oleh intelektual Muslim, yang dikenal sebagai feminis Muslim. Keempat, studi tentang peran lembaga ʿāmil az-zakāh dalam mendukung wirausahawan wanita dan program pemberdayaan mereka dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Kelima, penelitian tentang hak-hak wanita pekerja, khususnya hak wirausahawan wanita dalam menerima dan mengelola dana zakat untuk dikembangkan menjadi bisnis yang sukses sesuai dengan hukum Islam, dapat menjadi topik yang menarik untuk dieksplorasi lebih lanjut.

  1. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. gender economy law women indonesian islamic perspectives... jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/17944Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam gender economy law women indonesian islamic perspectives jurnal ar raniry ac index php samarah article view 17944
  2. PENINGKATAN RELIGIUSITAS DAN PENDAPATAN KELUARGA MELALUI EKONOMI KREATIF PADA IBU RUMAH TANGGA DAN GENERASI... doi.org/10.52353/abdimakarti.v1i2.290PENINGKATAN RELIGIUSITAS DAN PENDAPATAN KELUARGA MELALUI EKONOMI KREATIF PADA IBU RUMAH TANGGA DAN GENERASI doi 10 52353 abdimakarti v1i2 290
Read online
File size601.3 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test