IBRAHIMYIBRAHIMY

Samakia : Jurnal Ilmu PerikananSamakia : Jurnal Ilmu Perikanan

Populasi pari di Indonesia terancam mengalami kepunahan. Kegiatan konservasi terkait dengan upaya penyelamatan spesies hewan laut yang hampir punah, namun juga terkait dengan masalah lingkungan secara global. Sampai saat ini masih belum ada regulasi dari pemerintah Indonesia yang secara spesifik memberikan perlindungan terhadap kelestarian ikan pari di perairan laut Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah membahas regulasi yang memberikan perlindungan hukum terhadap ikan pari dari aktivitas perburuan illegal dan terdapat dua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah yakni upaya represif dan upaya preventif. Litbang KKP dalam 10 tahun terakhir penurunan jumlah pari manta bisa mencapai 30%. Hasil penelitian ini bahwa keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil penangkapan pari selama ini lebih banyak dinikmati oleh para pemilik kapal dan pengumpul/pedagang sirip. Status konservasi ikan pari di alam berdasarkan data IUCN (2015) dari 156 spesies ikan pari, 10 spesies kategori endengered, 3 spesies kategori critically endangered, 21 spesies termasuk near threatened, 27 spesies vulnerable, 33 spesies least concern dan yang paling banyak 62 spesies kategori data deficient. Rekomendasi untuk tindakan upaya represif yaitu dilakukan melalui penegakan hukum dengan memberi sanksi. Upaya preventif dilakukan dengan cara membuat wilayah konservasi pari melalui edukasi dan penyadaran bagi masyarakat.

Masih sedikit regulasi yang memberikan perlindungan dan sanksi hukum terhadap perburuan ikan pari di Indonesia.Beberapa regulasi yang secara tersirat memberi perlindungan terhadap ikan pari antara lain UU Kelautan, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan regulasi internasional seperti CITES.Upaya yang dapat dilakukan pemerintah meliputi pendekatan represif melalui penegakan hukum serta pendekatan preventif berupa pembentukan kawasan konservasi dan edukasi masyarakat.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas penerapan regulasi konservasi pari di tingkat daerah, khususnya di wilayah NTT, dengan membandingkan daerah yang telah memiliki peraturan perlindungan dan yang belum, untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan. Kedua, perlu dikaji lebih lanjut tentang pola pergerakan dan habitat kritis pari manta dan jenis pari terancam lainnya di perairan NTT melalui pemantauan jangka panjang menggunakan teknologi pelacakan satelit atau akustik, guna mendukung penetapan kawasan konservasi berbasis ilmiah. Ketiga, penting untuk mengevaluasi tingkat pemahaman nelayan lokal terhadap regulasi perikanan dan status konservasi pari melalui survei sosial, serta mengembangkan model edukasi berbasis komunitas yang sesuai dengan budaya pesisir untuk meningkatkan kepatuhan hukum secara berkelanjutan. Penelitian-penelitian ini dapat saling melengkapi dalam membangun sistem perlindungan pari yang efektif, mencakup dimensi hukum, ekologi, dan sosial. Fokus pada aspek lokal sangat penting karena dinamika penangkapan dan perdagangan pari di NTT dipengaruhi oleh struktur ekonomi, akses terhadap informasi, dan relasi sosial antarpelaku usaha. Tanpa pemahaman mendalam terhadap konteks lokal, regulasi nasional maupun internasional akan sulit diterapkan secara efektif. Penelitian yang mengintegrasikan tiga aspek tersebut akan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih holistik dan berkelanjutan.

Read online
File size1.32 MB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test