UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Tindak pidana melibatkan perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh hukum dan diancam dengan sanksi pidana. Kepastian hukum terwujud melalui pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap suatu tindakan, tanpa memandang pelaku, sehingga setiap individu mampu memperkirakan konsekuensinya untuk mewujudkan keadilan. Perzinahan, diatur dalam Pasal 284 KUHP, mengacu pada hubungan seksual antara individu yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan resmi. Suatu kasus perzinahan di Desa Hilitobara, telah diselesaikan dengan sanksi adat berupa denda Rp10.000.000, - melalui musyawarah dihadiri oleh pihak terlibat, Siuulu banua, perangkat desa, dan keluarga. Zinah adalah hubungan seksual tanpa perkawinan yang sah antara individu. Penyelesaian kasus ini mengikuti prinsip hukum adat, di mana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini sesuai aturan adat. Prinsip tersebut dinyatakan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang 1945, mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional selama sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum Sosiologis dengan pendekatan lapangan, mengkaji hukum yang berlaku dan kenyataan di masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif dengan metode deduktif. Dari temuan, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian tindak pidana perzinahan secara adat di Desa Hilitobara mengikuti Pasal 284 ayat (1) KUHP, namun dengan hukuman adat selama sembilan bulan. Penulis menyarankan pembuatan ketentuan hukum adat tertulis dalam peraturan desa dan peran aktif Lembaga kemasyarakatan desa (LKMD) dalam menyelesaikan perkara. Ini akan memberikan kepastian hukum dan penegakan adil dalam kasus pelanggaran adat.

Berdasarkan temuan penelitian, penyelesaian tindak pidana perzinahan secara adat di Desa Hilitobara mengikuti Pasal 284 ayat (1) KUHP, namun dengan hukuman adat selama sembilan bulan.Hal ini menunjukkan adanya akomodasi antara hukum negara dan hukum adat dalam penyelesaian kasus perzinahan.Untuk memperkuat kepastian hukum dan penegakan keadilan, penulis menyarankan pembuatan ketentuan hukum adat tertulis dalam peraturan desa dan peran aktif Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) dalam menyelesaikan perkara.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif antara penyelesaian tindak pidana perzinahan melalui hukum adat di Desa Hilitobara dengan desa-desa lain di Kabupaten Nias Selatan yang juga menerapkan hukum adat. Hal ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas dan efisiensi penyelesaian kasus perzinahan melalui hukum adat di berbagai konteks sosial. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak sosial-ekonomi dari penyelesaian kasus perzinahan melalui hukum adat terhadap keluarga dan masyarakat Desa Hilitobara. Dengan memahami dampak tersebut, dapat dirumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk melindungi hak-hak korban dan pelaku, serta meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi potensi integrasi antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian kasus perzinahan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Integrasi ini dapat menjadi model inovatif dalam penyelesaian konflik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan prinsip-prinsip hukum modern.

Read online
File size199.84 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test