UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Minyak dan gas merupakan barang utama yang menggerakkan roda perekonomian, meski semuanya setara. Dengan asumsi kita mengacu pada hipotesis moneter ekonomi yang tidak terbatas, maka keamanan pasokan kebutuhan minyak dan gas yang mudah terbakar seharusnya dipenuhi melalui instrumen pasar. Namun kondisi ini tidak terjadi karena adanya kejahatan yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi, salah satu tindak pidana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN.Jpa. Pada putusan tersebut, berdasarkan ketentuan pada Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penjatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara kepada terdakwa pengangkutan Minyak dan Gas Bumi (studi putusan nomor 86/Pid.Sus/2018/PN.Jpa) kurang tepat, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dibandingkan dalam dakwaannya diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda empat puluh miliar rupiah sedangkan dalam penerapan penjatuhan tuntutan jaksa penuntut umum hukumannya lebih ringan yaitu dua bulan dan denda sebesar satu juta (Rp. 1.000.000,00). Penulis menyarankan Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara haruslah mempertimbangkan kemanfaatan dan tujuam dari pemidanaan agar para pelaku pidana maupun masyarakat lain tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang dilanggar oleh Undang-undang.

Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penjatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara kepada terdakwa pengangkutan Minyak dan Gas Bumi (studi putusan nomor 86/Pid.Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dibandingkan dalam dakwaannya diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda empat puluh miliar rupiah.Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara haruslah mempertimbangkan kemanfaatan dan tujuam dari pemidanaan agar para pelaku pidana maupun masyarakat lain tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang dilanggar oleh Undang-undang.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan yang konstruktif. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penjatuhan hukuman dalam kasus tindak pidana pengangkutan minyak dan gas tanpa izin, dengan fokus pada analisis dampak hukuman terhadap pencegahan tindak pidana serupa di masa depan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji lebih dalam mengenai peran serta tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran minyak dan gas ilegal, termasuk evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang ada. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial, ekonomi, dan geografis yang berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana pengangkutan minyak dan gas tanpa izin, sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kompleksitas permasalahan pengangkutan minyak dan gas ilegal, serta mendorong pengembangan strategi penanggulangan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

  1. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
  2. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
  3. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
Read online
File size433.41 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test