UPI YAIUPI YAI

IKRA-ITH ABDIMASIKRA-ITH ABDIMAS

Kekerasan, terutama kekerasan seksual, masih kerap terjadi di Indonesia. Sejumlah riset, laporan, dan survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintah menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Karena itu, pemerintah dan DPR telah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebagai Undang-Undang baru, maka pemahaman masyarakat terhadap peraturan tersebut masih sangat minim. Padahal Undang-Undang tersebut mencantumkan jenis-jenis kekerasan seksual, yang bentuknya kerap kali dilakukan oleh sebagian masyarakat di Indonesia tanpa mereka sadari bahwa hal tersebut merupakan kekerasan seksual. Karena itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu disosialisasikan lebih masif kepada masyarakat luas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sosialisasi Undang-Undang tersebut perlu melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha. Hal itu untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan peraturan penting untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual.Namun, pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual masih belum merata, dengan adanya perbedaan persepsi mengenai tindakan yang dianggap sebagai kekerasan seksual.Sosialisasi Undang-Undang ini perlu dilakukan secara masif dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah pertama, penelitian mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan persepsi masyarakat terhadap definisi kekerasan seksual, termasuk peran budaya, pendidikan, dan media. Kedua, studi evaluatif mengenai efektivitas berbagai metode sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam meningkatkan pemahaman masyarakat di berbagai kelompok usia dan latar belakang sosial ekonomi. Ketiga, penelitian tentang dampak psikologis dan sosial dari kekerasan seksual terhadap korban dan keluarganya, serta efektivitas program pemulihan yang ada, dengan fokus pada kebutuhan spesifik korban di wilayah Depok dan sekitarnya. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih komprehensif untuk merumuskan kebijakan dan program pencegahan serta penanganan kekerasan seksual yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  1. DINAMIKA PSIKOLOGIS KEKERASAN SEKSUAL: SEBUAH STUDI FENOMENOLOGI | Fu'ady | Psikoislamika : Jurnal... doi.org/10.18860/psi.v0i0.1553DINAMIKA PSIKOLOGIS KEKERASAN SEKSUAL SEBUAH STUDI FENOMENOLOGI Fuady Psikoislamika Jurnal doi 10 18860 psi v0i0 1553
  2. KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: RELASI PELAKU- KORBAN, POLA ASUH DAN KERENTANAN PADA ANAK | Sulastri... ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/PSIKOLOGI/article/view/1961KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK RELASI PELAKU KORBAN POLA ASUH DAN KERENTANAN PADA ANAK Sulastri ejurnalmalahayati ac index php PSIKOLOGI article view 1961
Read online
File size859.09 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test