CRIACRIA

Requisitoire Law EnforcementRequisitoire Law Enforcement

Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang menganalisis peran kepala desa dalam masyarakat berkaitan dengan hukum waris adat yang berlaku. Spesifikasi penelitian menggunakan metode analisis data kualitatif deskriptif, yaitu metode analitis berdasarkan data lapangan dan kajian masalah dalam literatur. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada: (1) Upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa adalah mencari silsilah dari pihak-pihak yang bersengketa, mengumpulkan informasi mengenai asal usul aset yang dipersengketakan, menginisiasi pertemuan musyawarah, mengusulkan alternatif penyelesaian masalah, memberikan saran yang diperlukan. (2) Faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa, yaitu: sulitnya mengetahui status warisan, keterbatasan mengenai saksi yang terbatas, faktor manusia, alih hak kepemilikan tanah tanpa disertai pencatatan. Faktor pendukung dalam penyelesaian sengketa adalah: Kepala Desa memiliki pengaruh yang sangat kuat, sikap masyarakat desa yang menganggap sengketa warisan sebagai aib, musyawarah dilakukan dalam semangat kekeluargaan, sengketa di Pengadilan Negeri dianggap lebih rumit, mahal dan memakan waktu lama. Menanggapi hal ini, jika dalam pembagian warisan terdapat sengketa, musyawarah selalu harus dilakukan dalam semangat kekeluargaan dan kerukunan untuk menemukan solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak. Konseling dan kerjasama dengan LSM atau dengan institusi resmi terkait sengketa tanah harus terus dilakukan, sehingga pengetahuan masyarakat akan meningkat dan diharapkan dapat meminimalkan sengketa warisan.

Dari pembahasan yang telah dijelaskan, sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan, pada akhir tulisan ini dapat dikatakan bahwa Kepala Desa Kemiren dalam menyelesaikan sengketa warisan melakukan upaya untuk memediasinya dengan mencari silsilah dari pihak-pihak yang bersengketa, mengumpulkan informasi mengenai asal usul aset yang dipersengketakan, menginisiasi pertemuan musyawarah, mengusulkan alternatif penyelesaian masalah, memberikan saran yang diperlukan.Penyelesaian sengketa warisan oleh Kepala Desa sering kali menemui hambatan karena faktor-faktor yang menyebabkan sulitnya mengetahui posisi aset warisan, keterbatasan mengenai saksi yang terbatas, faktor manusia, alih hak kepemilikan tanah yang tidak disertai dengan pencatatan.Faktor-faktor yang memudahkan Kepala Desa Kemiren dalam menyelesaikan sengketa warisan adalah Kepala Desa memiliki pengaruh yang sangat kuat dan sikap masyarakat desa yang menganggap sengketa warisan sebagai aib, musyawarah dilakukan dalam semangat kekeluargaan, sengketa di Pengadilan Negeri yang dianggap lebih rumit, mahal dan memakan waktu lama.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian lebih mendalam mengenai peran dan pengaruh kepala desa dalam menjaga harmoni dan perdamaian dalam masyarakat, khususnya dalam konteks sengketa warisan. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi sistem dan prinsip hukum waris adat yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia, dan bagaimana sistem tersebut dapat disesuaikan dan mencapai kesamaan dalam penerapannya. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan penyelesaian sengketa warisan di luar pengadilan, seperti peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan institusi resmi terkait sengketa tanah. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan sumbangsih yang lebih luas dalam upaya meminimalkan sengketa warisan dan menjaga harmoni dalam masyarakat.

Read online
File size80.46 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test