UnwahasUnwahas

Konferensi Nasional Ekonomi, Bisnis dan Studi IslamKonferensi Nasional Ekonomi, Bisnis dan Studi Islam

PPh pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Undang-Undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata cara perhitungan pemotongan dan pelaporan pajak yaitu Undang-Undang No.36 tahun 2008. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai yayasan wahid hasyim. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan data gaji, melakukan perhitungan data, menganalisis permasalahan dan menyimpulkan, sehingga dapat ditarik kesimpulan yang meliputi perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai. Hasil penelitian yang di lakukan pada yayasan wahid hasyim menunjukkan bahwa besarnya pajak yang dipotong para pegawai tidak adanya selisih antara perhitungan yayasan dengan perhitungan peraturan perpajakan, sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai yayasan wahid hasyim telah sesuai dengan undang undang no 36 tahun 2008.

Penerapan perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Yayasan Wahid Hasyim telah sesuai dengan Undang Undang Perpajakan No.36 tahun 2008 dan peraturan perpajakan yang berlaku.Yayasan Wahid Hasyim secara teratur memperbarui status pegawai sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pemotongan pajak.Besarnya gaji yang diterima pegawai ditentukan berdasarkan jabatan dan masa kerja, dengan sistem perhitungan yang mengacu pada penghasilan tahunan.

Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas sistem pembaruan status kepegawaian berbasis digital terhadap akurasi perhitungan PPh Pasal 21 di lingkungan yayasan pendidikan lain dengan karakteristik serupa. Kedua, perlu dilakukan penelitian mengenai pengaruh kesadaran pajak pegawai terhadap kepatuhan pelaporan status perpajakan, termasuk faktor-faktor seperti tingkat pemahaman regulasi, komunikasi internal, dan sanksi administratif. Ketiga, sebaiknya dikaji penerapan metode gross up dalam perhitungan PPh Pasal 21 serta dampaknya terhadap beban pajak pegawai dan kewajiban pemotongan instansi, terutama dalam konteks lembaga nirlaba atau pendidikan yang memiliki pola penghasilan kompleks. Penelitian-penelitian ini dapat melengkapi temuan dalam paper ini dengan memperdalam aspek teknologi, perilaku perpajakan, dan variasi metode perhitungan yang belum dieksplorasi secara mendalam.

Read online
File size6.23 MB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test