POLNAMPOLNAM

Jurnal Administrasi TerapanJurnal Administrasi Terapan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengendalian internal yang diterapkan pemerintah terkait dengan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, dokumentasi, dan wawancara. Metode yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal pemerintah Kota Makassar dalam pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan belum memenuhi unsur-unsur sistem pengendalian internal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2008 karena masih terdapat beberapa kelemahan atau ketidaksesuaian.

DPMPTSP Kota Makassar hanya sebagai pelaksana pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan dan tidak menerima dari hasil pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan karena pembayaran besaran retribusi langsung pada Bank Sulselbar.Penetapan target sebagai syarat dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan ditentukan oleh Pemerintah Kota Makassar dengan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Kota Makassar dan Walikota Makassar, karena instansi tersebut lebih mengetahui potensi penerimaan daerah retribusi izin mendirikan bangunan.Sistem pengendalian intern pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar telah memadai sesuai dengan peraturan Pemerintah RI No.60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah kecuali untuk lingkungan pengendalian serta informasi dan komunikasinya masih perlu diperhatikan.

Untuk meningkatkan sistem pengendalian intern pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar dapat meningkatkan pengawasan terhadap para pemungut retribusi izin mendirikan bangunan. Selain itu, DPMPTSP Kota Makassar dapat menganalisa penentuan target setiap tahunnya dengan terlebih dahulu menganalisa potensi yang akan didapat dan lebih meningkatkan kualitas pelayanan dengan mempercepat penyelesaian proses berkas permohonan. Selanjutnya, DPMPTSP Kota Makassar harus mengadakan kerjasama dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya IMB. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem-sistem lainnya, serta meningkatkan komunikasi dan informasi yang efektif untuk memperkuat sistem pengendalian itu sendiri.

Read online
File size243.05 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test