KPUKPU

Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu IndonesiaElectoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia

Tulisan ini mengeksplorasi kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai self-regulatory body. Lebih spesifiknya, sejauh apa kewenangan KPU untuk menerjemahkan norma Undang-Undang ke dalam regulasi pelaksana. Kajian dilakukan dengan berangkat pada polemik “kuota gender dalam Pemilu 2024. Metode penulisan dilakukan melalui pendekatan hukum doktrinal, yaitu mengkaji hukum positif dengan mengolah dokumen-dokumen hukum yang tersedia. Dalam pembahasannya, norma Undang-Undang tidak mengatur tentang metode penghitungan dan sanksi untuk pemenuhan kuota gender. Melalui pembacaan ilmu perundang-undangan secara historikal-sistematik dalam norma Pemilu pasca-reformasi, ditemukan setidaknya dua pola. Pertama, dimana KPU menerapkan metode pembulatan atas-bawah dengan tanpa sanksi (Pemilu 2009 dan 2024), dan kedua, kebijakan pembulatan ke bawah yang disertai dengan sanksi (Pemilu 2014 dan 2019). Kajian ini menunjukkan bahwa polemik regulasi kuota gender dalam PKPU 10/2023 untuk Pemilu 2024 membawa babak baru kelembagaan KPU. Berbekal dengan preseden legislasi maupun yudisial dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, kajian ini memberikan dua sisi kesimpulan. Pada satu sisi, meskipun kebijakan kuota gender oleh KPU pada Pemilu 2024 dinyatakan keliru, namun pada sisi yang lain justru sekaligus menguatkan kedudukan KPU sebagai self-regulatory body.

Ketiadaan norma UU yang mengatur secara eksplisit sanksi soal kuota gender menimbulkan dua model kebijakan yang diambil KPU.Pertama, model activism yang diterapkan untuk Pemilu 2014 dan 2019, dan model restraint yang untuk Pemilu 2009 dan 2024.Dengan berangkat pada preseden legislasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang disertai dengan preseden yudisial, kini dan untuk Pemilu selanjutnya tersedia perangkat metodikal bagi KPU.Bahwa dalam keadaan “norma tanpa sanksi, KPU wajib melakukan activism dengan pendekatan “politik hukum guna menangkap semangat dari suatu norma UU untuk dituangkan dalam PKPU.Terdapat dua titik tekan yang patut disorot.Pertama, secara lebih khusus, terjadi penguatan konstitusional terhadap komitmen kesetaraan gender dalam Pemilu.Kedua, secara lebih luas, pada saat yang bersamaan seluruh rangkaian tersebut sekaligus memperkuat kedudukan KPU terkait self regulatory-body.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, mengkaji lebih lanjut tentang dinamika pembentukan regulasi kuota gender dalam Pemilu Indonesia, terutama terkait dengan metode penghitungan dan sanksi administrasi. Kedua, meneliti tentang implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan KPU sebagai self-regulatory body, khususnya dalam hal penafsiran norma UU dan pembentukan PKPU. Ketiga, menganalisis lebih mendalam tentang hubungan antara affirmative action, kontrol sosial, dan rekayasa sosial dalam konteks Pemilu Indonesia. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam memahami dinamika pembentukan regulasi Pemilu, serta memperkuat kedudukan KPU sebagai self-regulatory body dalam penerjemahan norma UU ke dalam PKPU.

Read online
File size422.66 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test