BAWASLUBAWASLU

Awasia: Jurnal Pemilu dan DemokrasiAwasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi

Hak politik keterwakilan perempuan dalam Pemilu legislatif di Indonesia, diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003, beberapa kali perubahan hingga menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pisau analisis kualitatif dengan perbandingan penerapan di beberapa negara bersistem presidensial. Kajian ini menunjukkan bahwa hak politik keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hak politik keterwakilan perempuan dalam sistem Pemilu proporsional representatif pada pemilihan anggota legislatif memenuhi prinsip inklusi, disamping itu, proporsional representasi juga memberikan kesempatan bagi semua partai untuk memaksimalkan keseluruhan suara yang mereka dapatkan. Sistem Proporsional Representatif terbuka memberikan kesempatan yang sama untuk tiap-tiap kandidat baik pria maupun perempuan, pemberian sanksi kepada partai yang tidak memenuhi syarat minimal 30% keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu, akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi keterwakilan perempuan di parlemen.

Penelitian menunjukkan bahwa hak politik keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif Indonesia diatur melalui UU No.12 Tahun 2003 yang kemudian diubah menjadi UU No.7 Tahun 2017, termasuk mekanisme zipper untuk memastikan minimal 30% perempuan.Sistem representasi proporsional memberikan prinsip inklusi dan kesetaraan suara, memungkinkan partai menempatkan perempuan secara efektif di parlemen.Dengan penerapan sistem proporsional terbuka serta sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota, peluang perempuan untuk terpilih menjadi lebih besar.

Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi empiris mengenai dampak mekanisme zipper terhadap tingkat keberhasilan kandidat perempuan di berbagai provinsi Indonesia, sehingga dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas kuota gender. Selanjutnya, diperlukan analisis komparatif mengenai efektivitas kuota gender dalam sistem presidensial di negara lain, seperti Brazil atau Meksiko, untuk memperluas pemahaman tentang konteks politik yang berbeda dan menguji apakah kebijakan serupa dapat diadaptasi di Indonesia. Terakhir, penting untuk meneliti sikap pemilih terhadap kandidat perempuan dalam sistem proporsional terbuka, termasuk persepsi tentang kompetensi dan representativitas, guna mengembangkan strategi kampanye yang lebih inklusif dan meningkatkan partisipasi politik wanita.

  1. #partisipasi politik#partisipasi politik
  2. #undang nomor#undang nomor
Read online
File size545.32 KB
Pages19
Short Linkhttps://juris.id/p-33K
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test