UMSUMS

Law and JusticeLaw and Justice

Lanskap teknologi di Indonesia telah berkembang pesat dengan munculnya berbagai platform. Salah satu kemajuan teknologi yang signifikan di Indonesia adalah Teknologi Finansial (Fintech). Fintech adalah bentuk aplikasi berbasis keuangan dengan berbagai fitur layanan. Shopee PayLater (SPayLater) adalah salah satu dari berbagai jenis Fintech di Indonesia. SPayLater adalah layanan yang ditawarkan dalam aplikasi Shopee. Fitur layanan SPayLater mencakup transaksi jual beli yang difasilitasi menggunakan metode pembayaran cicilan sesuai periode yang ditentukan. Artikel ini bertujuan untuk meninjau perjanjian baku pada transaksi yang dilakukan oleh Fintech dan penggunanya dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Metodologi yang digunakan mengadopsi pendekatan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi pembayaran cicilan diformalkan melalui perjanjian baku yang disiapkan secara sepihak oleh SPayLater sebagai penyedia layanan, tanpa posisi tawar-menawar. Pengaturan ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan yang bertentangan dengan prinsip perjanjian yang seimbang dan berpotensi merugikan pengguna melalui klausula eksonerasi. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan konsumen diperlukan untuk mengawasi penyedia layanan sesuai undang-undang perlindungan konsumen sebagai pendekatan reaktif. Selain itu, memperkenalkan fitur perjanjian yang melibatkan partisipasi pengguna dalam negosiasi dengan penyedia layanan sangat penting untuk membangun posisi tawar yang seimbang, pada akhirnya memastikan perjanjian yang adil sebagai tindakan preventif.

Transaksi pembayaran cicilan menggunakan Shopee PayLater diformalkan melalui perjanjian baku yang bersifat sepihak, dimana pengguna hanya menyetujui tanpa posisi tawar, sehingga berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dan merugikan konsumen melalui klausula eksonerasi.Penting untuk melindungi konsumen melalui pengawasan penyedia layanan berdasarkan hukum perlindungan konsumen sebagai tindakan reaktif.Selain itu, partisipasi pengguna dalam negosiasi perjanjian dengan penyedia layanan sangat krusial untuk membangun posisi tawar yang adil dan mencapai perjanjian yang seimbang sebagai langkah preventif.

Penelitian ini telah menyoroti isu krusial mengenai perjanjian baku Shopee PayLater dan perlindungan konsumen. Untuk melengkapi temuan ini, saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan adalah pertama, melakukan studi empiris mendalam untuk mengukur tingkat pemahaman aktual pengguna Shopee PayLater terhadap klausula perjanjian baku, terutama klausula eksonerasi, serta dampak nyata yang dialami konsumen akibat ketidakpahaman atau ketidakseimbangan posisi tawar. Kedua, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis praktik perjanjian baku pada platform pinjaman online atau layanan fintech serupa lainnya di Indonesia maupun di negara berkembang lain, guna mengidentifikasi praktik terbaik atau celah regulasi yang dapat diterapkan. Ketiga, perlu dipertimbangkan studi yang mengeksplorasi model-model partisipatif yang inovatif dalam penyusunan perjanjian baku digital, dengan tujuan menguji kelayakan integrasi masukan pengguna secara aktif dan bagaimana hal tersebut dapat secara praktis meningkatkan posisi tawar konsumen serta menjamin perjanjian yang lebih adil tanpa menghambat efisiensi operasional penyedia layanan. Penelitian ini dapat melibatkan pendekatan interdisipliner, menggabungkan hukum, teknologi informasi, dan ilmu sosial untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif. Menyelidiki bagaimana teknologi seperti kecerdasan buatan dapat digunakan untuk membantu konsumen memahami hak-hak mereka sebelum menyetujui perjanjian juga akan sangat relevan. Mengembangkan kerangka kerja hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika fintech yang cepat juga penting. Dengan demikian, kita bisa memastikan perlindungan konsumen tetap relevan dan efektif di era digital yang terus berkembang.

  1. PENCATUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ONLINE PADA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK... journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/46PENCATUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ONLINE PADA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK journal jotika index php JRBL article view 46
  2. Fakultas Hukum – UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA. fakultas universitas webmail pendaftaran mahasiswa... doi.org/10.37893/jbh.v11i2.717Fakultas Hukum Ae UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA fakultas universitas webmail pendaftaran mahasiswa doi 10 37893 jbh v11i2 717
  3. PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PENERAPAN KLAUSULA BAKU | Jurnal Yudisial. perlindungan konsumen penerapan... doi.org/10.29123/jy.v11i1.252PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PENERAPAN KLAUSULA BAKU Jurnal Yudisial perlindungan konsumen penerapan doi 10 29123 jy v11i1 252
  4. ANALISIS ITIKAD BAIK SEBAGAI ASAS HUKUM PERJANJIAN | Jurnal Legal Reasoning. analisis itikad asas perjanjian... doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4644ANALISIS ITIKAD BAIK SEBAGAI ASAS HUKUM PERJANJIAN Jurnal Legal Reasoning analisis itikad asas perjanjian doi 10 35814 jlr v5i2 4644
Read online
File size115.75 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test