INDRAINSTITUTEINDRAINSTITUTE

IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan MahasiswaIKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan bencana ekologis yang terus berulang di wilayah-wilayah rawan, termasuk Kabupaten Indragiri Hilir. Salah satu faktor pemicunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah dan lemahnya literasi hukum pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum mengenai pentingnya tertib administrasi pendaftaran tanah dan pengelolaan lahan berbasis hukum sebagai upaya preventif pencegahan Karhutla. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif partisipatoris melalui observasi lapangan, diskusi, dan evaluasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri. Peserta kegiatan terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga pengelola lahan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap prosedur pendaftaran tanah, sanksi hukum pembakaran lahan, serta urgensi legalitas dalam melindungi hak atas tanah. Diskusi interaktif juga mengungkapkan adanya pergeseran sikap masyarakat terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa penyuluhan hukum berbasis komunitas merupakan pendekatan efektif dalam membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan di daerah rawan Karhutla.

Kegiatan pengabdian berhasil menjawab persoalan rendahnya kesadaran hukum masyarakat terkait legalitas tanah dan dampaknya terhadap keberlanjutan pengelolaan lingkungan.Penyuluhan hukum partisipatif meningkatkan pemahaman dan membuka kesadaran baru mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang sah sebagai upaya pencegahan Karhutla.Literasi hukum terbukti menjadi strategi preventif efektif jika dilakukan secara kontekstual dan responsif terhadap nilai-nilai lokal masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian dan kegiatan pengabdian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model penyuluhan hukum di berbagai wilayah rawan Karhutla, dengan mempertimbangkan karakteristik sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada pengembangan aplikasi atau platform digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait pendaftaran tanah dan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup. Aplikasi ini dapat dirancang dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, serta dilengkapi dengan fitur konsultasi online dengan ahli hukum. Ketiga, penting untuk meneliti lebih dalam mengenai peran pemerintah desa dan tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran hukum dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan program-program pemberdayaan masyarakat, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan Karhutla dan mewujudkan pengelolaan lahan yang berkelanjutan di Indonesia.

Read online
File size323.96 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test