INDRAINSTITUTEINDRAINSTITUTE

IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan MahasiswaIKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa

Pengabdian ini dilaksanakan dengan tujuan selain mendukung program pendidikan tinggi dalam mengadvokasi perbuatan-perbuatan penyalahgunaan media sosial yang dikategorikan sebagai suatu kejahatan, juga ditujukan untuk menyebarluaskan informasi pada masyarakat mengenai tanggung jawabnya dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan media sosial, dan mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada korban penyalahgunaan media sosial. Adapun metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah ceramah dan diskusi interaktif. Hasil ceramah dan diskusi secara interaktif dalam pengabdian ini menunjukkan bahwa masyarakat memahami dengan baik materi yang disampaikan. Secara umum pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat terlaksana dengan baik, tertib dan lancar. Seluruh elemen masyarakat menunjukkan antusiasmenya melalui pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan secara variatif dan direspons dengan jawaban-jawaban yang baik pula. Melalui seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan pengabdian ini, masyarakat Desa Galo-Galo juga menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat terus terlaksana di desanya dengan tema atau pokok pembahasan lain sesuai dengan kondisi objektif serta kebutuhannya sebagaimana masyarakat yang hidup di desa dan berada pada pulau kecil.

Kegiatan pengabdian masyarakat telah berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Galo-Galo mengenai bahaya penyalahgunaan media sosial dan ancaman hukum yang menyertainya.Masyarakat juga mendapatkan pemahaman tentang upaya pencegahan yang dapat dilakukan, terutama dalam membimbing anak-anak agar bijak dalam menggunakan media sosial.Masyarakat berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan dengan tema yang berbeda untuk menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas pendekatan Madrasah Hukum dalam jangka panjang terhadap perubahan perilaku penggunaan media sosial di kalangan remaja desa terpencil, untuk melihat apakah edukasi hukum berbasis komunitas mampu membentuk kebiasaan digital yang bertanggung jawab. Kedua, penting untuk mengkaji peran orang tua dan guru sebagai agen penguat kesadaran hukum melalui pendampingan digital, dengan fokus pada strategi kolaboratif antara rumah dan sekolah dalam memantau serta membimbing penggunaan media sosial anak. Ketiga, perlu dikembangkan model sosialisasi hukum berkelanjutan yang melibatkan aparat penegak hukum setempat secara rutin, untuk mengetahui apakah kehadiran institusi hukum secara berkala dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mencegah pelanggaran media sosial secara preventif. Penelitian-penelitian ini akan melengkapi temuan saat ini dengan memperkuat aspek keberlanjutan, kemitraan sosial, dan penegakan hukum yang mendukung kesadaran hukum di komunitas pedesaan terpencil.

Read online
File size429.8 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test