MAHADALYALFITHRAHMAHADALYALFITHRAH

PUTIH: Jurnal Pengetahuan Tentang Ilmu dan HikmahPUTIH: Jurnal Pengetahuan Tentang Ilmu dan Hikmah

Artikel ini membahas perilaku Sufi dalam mujahadat al-nafs, yang merupakan salah satu mediator untuk mencapai shidq al-tawajjuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik mujahadah dalam tinjauan tasawuf dalam perspektif Abd Al-Wahha>b Al-Shara>ni>. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mujahadah yang dilakukan seorang Sufi tidak bertentangan dengan garis-garis syariat. Alasannya, apabila sampai pada batas id}t}ira>r (keadaan mendesak), pelakunya akan menghentikan praktik mujahadat al-nafs dan tidak sampai menimbulkan sesuatu yang dapat menghilangkan nyawanya. Di sisi lain, melalui sudut pandang taa>rud} al-mafsadatain, pandangan Al-Sharani menilai praktik mujahadah masih dalam prinsip menggunakan akhaff al-mafsadatain (mafsadah teringan). Artinya, konsekuensi mafsadah/kerusakan berupa rasa sakit yang diterima oleh badan-jasmani tidak sebanding dengan mafsadah ruhani yang berupa kelalaian dalam bermusyahadah, yang merupakan bagian dari kontinuitas perjalanan suluk. Dengan argumentasi ini, kesempurnaan dalam beribadah, termasuk konsisten dalam bermusyahadah, merupakan bagian hal yang bernilai perkara wajib bagi kalangan Sufi.

Di antara bentuk pengupayaan Sufi untuk meraih s}idq al-tawajjuh adalah dengan mengendalikan gerak bebas nafsu, atau melakukan praktik muja>hadat al-nafs.Metode pelaksanaannya sangat bervariasi menyesuaikan dengan orientasi nafsu.Artinya, segala sesuatu yang disenangi oleh ketertarikan nafsu, harus ditinggalkan bahkan hal-hal yang seharusnya dibutuhkan oleh tubuh-jasmani pada umumnya, seperti makan, tidur dan berbicara.Namun, ketika digiring menuju ranah tinjauan fikih, praktik ini dinilai problematis sebab mengandung h}araj (kesulitan atau bahaya).Dalam prinsip hukum Islam, h}araj merupakan satu hal pokok yang harus dihindari, atau bahkan dihilangkan jika memungkinkan.Karena itu, tidak berlebihan kiranya, penelitian-penelitian hingga saat ini menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Sufi berupa praktik muja>hadat al-nafs dianggap menabrak regulasi yang telah ditetapkan oleh syariat.Sebagai hasil dari penelitian, tulisan ini mengusung analisis Al-Sharani bahwa para Sufi, dalam pelaksanaan muja>hadat al-nafs tidak pernah benar-benar membahayakan tubuhnya sebab dalam keadaan id}t}ira>r atau mendesak, akan tetap berlaku sebagai batas berhentinya praktik mujahadah tersebut.Selain itu, bagi kalangan Sufi praktik mujahadah merupakan realisasi dari pertimbangan dengan memilih akhaff al-mafsadatain (mafsadah teringan), mengikuti kaedah taa>rud} al-mafsatadain (bertentangannya dua mafsadah).Dalam hal ini, konsekuensi menerima mafsadah/kerusakan berupa rasa sakit secara jasmani tidak sebanding dengan mafsadah ruhani yang berupa kelalaian dalam bermusyahadah kepada Tujuan Hakiki.Oleh karenanya, perspektif Al-Sharani menilai bahwa praktik mujahadah yang dilakukan oleh para salik dianggap sah-sah saja sebab mereka sekedar memilih mafsadah yang bersangkutan dengan badannya daripada mafsadah yang mengganggu perjalanan suluknya.Di samping itu, bagi kalangan para Sufi kesempurnaan dalam beribadah, yang termasuk konsistensi dalam bermusyahadah merupakan hal yang dianggap perkara wajib.

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Melakukan studi komparatif antara praktik mujahadat al-nafs dalam tasawuf dengan praktik-praktik serupa dalam agama-agama lain, seperti Hindu, untuk memahami perbedaan dan kesamaan pendekatan spiritual dalam mengendalikan nafsu.. . 2. Menganalisis lebih mendalam tentang konsep taarudh al-mafsadatain dalam tasawuf dan bagaimana penerapannya dalam praktik mujahadat al-nafs, serta bagaimana hal ini dapat diterapkan dalam konteks modern untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan fisik dan spiritual.. . 3. Menjelajahi lebih lanjut tentang peran dan pengaruh nafsu dalam perjalanan spiritual Sufi, dan bagaimana praktik mujahadat al-nafs dapat membantu dalam mengendalikan dan mengarahkan nafsu untuk mencapai tujuan spiritual yang lebih tinggi.. . Dengan melakukan penelitian lanjutan ini, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang praktik mujahadat al-nafs dalam tasawuf, serta kontribusinya dalam pengembangan spiritualitas dan keseimbangan antara kebutuhan fisik dan spiritual.

  1. Tasawuf Kontroversial Prinsip-Prinsip Ajaran Syaikh Mansur Al-Hallaj Dan Penjelasan Tentang Ajarannnya... ejournal.iaifa.ac.id/index.php/takwiluna/article/view/293Tasawuf Kontroversial Prinsip Prinsip Ajaran Syaikh Mansur Al Hallaj Dan Penjelasan Tentang Ajarannnya ejournal iaifa ac index php takwiluna article view 293
Read online
File size790.74 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test