JAYABAYAJAYABAYA

The Southeast Asia Law JournalThe Southeast Asia Law Journal

Perkembangan teknologi informasi dengan berbagai fungsi aplikasi telah menjadi kebutuhan masyarakat dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari. Perkembangan teknologi informasi dan duplikasi memiliki kontribusi positif bagi peradaban manusia di zaman modern, namun telah memberikan distorsi perlindungan hak cipta di Indonesia. Pembentukan Undang-Undang No. 28 tahun 2014, diharapkan dapat memberikan perlindungan tanpa menghambat perkembangan teknologi informasi. Pendekatan yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini untuk menggambarkan tahap penilaian deskriptif analitis dan berfokus pada penilaian data sekunder. Data dikumpulkan dengan studi literatur untuk mendukung objek penilaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta No. 28, tidak dapat membatasi fungsi aplikasi dari pengguna sebagai perlindungan bagi pencipta. Pengawasan, pencegahan dan pengendalian pengguna teknologi informasi dan duplikasi harus dilakukan secara terpadu dengan keterlibatan pelaku usaha dan pihak ketiga yang memiliki kemampuan teknologi untuk mengontrol perangkat digital dalam proses duplikasi.

28 tahun 2014 mengatur reproduksi karya cipta di masyarakat secara terbatas.Undang-undang tersebut mengizinkan hanya satu duplikat karya cipta dengan persyaratan tertentu yang pada dasarnya tidak memberikan kontribusi positif terhadap harmonisasi perlindungan hak cipta dan penggunaan perangkat digital.Pengendalian penggunaan perangkat digital memerlukan peran aktif perusahaan digital dan pihak ketiga untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan pengendalian proses duplikasi digital.

Berdasarkan permasalahan yang ditemukan, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di era digital, dengan mempertimbangkan peran aktif platform digital dalam mencegah dan menindak praktik pembajakan. Selain itu, perlu dilakukan studi mendalam mengenai kesadaran hukum masyarakat terkait hak cipta dan implikasinya terhadap perilaku berbagi konten digital, termasuk bagaimana meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menghormati hak-hak pencipta. Terakhir, penelitian dapat diarahkan untuk mengembangkan model perlindungan hak cipta yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, industri kreatif, dan masyarakat sipil, untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat perlindungan hak cipta di Indonesia, sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas di era digital.

Read online
File size1.28 MB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test