UCYUCY

Fortiori Law JournalFortiori Law Journal

Mediasi penal merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur penal. Mediasi penal menyelesaikan perkara pidana dengan cara damai yang dapat dikatakan sebagai konsep yang menyatukan para korban dan pelaku tindak pidana dan dibantu oleh seorang mediator yang netral untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana yang menyangkut para pihak. Dalam kasus perkara kasus tindak pidana lalu lintas sudah semestinya bisa diterapkan mediasi penal ini. Sistem ini dilahirkan akibat masalah yang timbul dari sistem peradilan pidana beserta pemidaaannya yang tidak melegakan dan menyembuhkan korban tindak pidana lalu lintas.

Penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas dibagi menjadi 4 kelas, yaitu.ringan, sedang, berat, dan lain-lain (kecelakaan dengan kerugian materiil saja).Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.Biasanya penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas dapat diterapkan pada perkara kecelakaan lalu lintas yang memiliki kelas ringan dan kerugian materiil saja.Sedangkan untuk kelas sedang dan berat yang sampai menimbulkan korban jiwa dapat diterapkan mediasi penal akan tetapi hal ini tidak dapat menggugurkan penuntutan terhadap pelaku, dan apabila terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka penyidik akan menerima surat pernyataan dari kedua belah pihak dan dilampirkan pada berkas perkara untuk bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Untuk penyelesaian kasus tindak pidana lalu lintas dengan mediasi penal perlu dibuatnya payung hukum, agar terciptanya suatu kepastian hukum. Dan juga agar penegak hukum dapat melakukan tugasnya dengan landasan yang kuat. Diharapkan dalam penerapan mediasi penal untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan dapat dijadikan alternatif, dan juga dapat dijadikan sebagai pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia mengingat kelebihan dari mediasi penal dalam menyelesaikan perkara pidana banyak dan juga dapat memberikan kepuasan pada pihak-pihak yang berperkara dan apabila dalam melakukan mediasi penal mencapai kesepakatan damai sudah tidak perlu lagi untuk melanjutkan perkara ke pengadilan.

Read online
File size675.94 KB
Pages33
DMCAReport

Related /

ads-block-test