UCYUCY
Fortiori Law JournalFortiori Law JournalMediasi penal merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur penal. Mediasi penal menyelesaikan perkara pidana dengan cara damai yang dapat dikatakan sebagai konsep yang menyatukan para korban dan pelaku tindak pidana dan dibantu oleh seorang mediator yang netral untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana yang menyangkut para pihak. Dalam kasus perkara kasus tindak pidana lalu lintas sudah semestinya bisa diterapkan mediasi penal ini. Sistem ini dilahirkan akibat masalah yang timbul dari sistem peradilan pidana beserta pemidaaannya yang tidak melegakan dan menyembuhkan korban tindak pidana lalu lintas.
Penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas dibagi menjadi 4 kelas, yaitu.ringan, sedang, berat, dan lain-lain (kecelakaan dengan kerugian materiil saja).Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.Biasanya penerapan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas dapat diterapkan pada perkara kecelakaan lalu lintas yang memiliki kelas ringan dan kerugian materiil saja.Sedangkan untuk kelas sedang dan berat yang sampai menimbulkan korban jiwa dapat diterapkan mediasi penal akan tetapi hal ini tidak dapat menggugurkan penuntutan terhadap pelaku, dan apabila terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka penyidik akan menerima surat pernyataan dari kedua belah pihak dan dilampirkan pada berkas perkara untuk bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Untuk penyelesaian kasus tindak pidana lalu lintas dengan mediasi penal perlu dibuatnya payung hukum, agar terciptanya suatu kepastian hukum. Dan juga agar penegak hukum dapat melakukan tugasnya dengan landasan yang kuat. Diharapkan dalam penerapan mediasi penal untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan dapat dijadikan alternatif, dan juga dapat dijadikan sebagai pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia mengingat kelebihan dari mediasi penal dalam menyelesaikan perkara pidana banyak dan juga dapat memberikan kepuasan pada pihak-pihak yang berperkara dan apabila dalam melakukan mediasi penal mencapai kesepakatan damai sudah tidak perlu lagi untuk melanjutkan perkara ke pengadilan.
| File size | 675.94 KB |
| Pages | 33 |
| DMCA | Report |
Related /
UNIRAYAUNIRAYA G/2006. Dalam pilihan ini, pihak yang berperkara dinyatakan telah menjalankan perintah atas tanah yang diperebutkan. Jenis eksplorasi yang digunakan adalahG/2006. Dalam pilihan ini, pihak yang berperkara dinyatakan telah menjalankan perintah atas tanah yang diperebutkan. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah
UNIRAYAUNIRAYA Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta yang adaJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta yang ada
UNIRAYAUNIRAYA Keterwakilan perempuan berarti ikut serta dalam pembangunan desa, baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang politik dan pendidikan. Peran sertaKeterwakilan perempuan berarti ikut serta dalam pembangunan desa, baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang politik dan pendidikan. Peran serta
UNIRAYAUNIRAYA Artinya, ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah merupakan penyempurna dari sistem perkawinan adat yangArtinya, ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah merupakan penyempurna dari sistem perkawinan adat yang
UNIRAYAUNIRAYA Pertimbangan yuridis dan non-yuridis dalam putusan telah memenuhi syarat hukum, meskipun terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang NomorPertimbangan yuridis dan non-yuridis dalam putusan telah memenuhi syarat hukum, meskipun terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor
UNIRAYAUNIRAYA Penulis menyarankan supaya dalam menangani perkara tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik, hakim harus mempertimbangkan secaraPenulis menyarankan supaya dalam menangani perkara tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik, hakim harus mempertimbangkan secara
UNIRAYAUNIRAYA Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan,Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan,
UNIRAYAUNIRAYA Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yangJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang
Useful /
UNIRAYAUNIRAYA Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa akibat hukum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada (studi putusanBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa akibat hukum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada (studi putusan
UKMCUKMC Namun, kepemilikan institusional memperkuat pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan, menandakan bahwa kehadiran investor institusional dapatNamun, kepemilikan institusional memperkuat pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan, menandakan bahwa kehadiran investor institusional dapat
UNIRAYAUNIRAYA Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka telah diatur didalam peraturan perundang-undanganBerdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka telah diatur didalam peraturan perundang-undangan
UNIRAYAUNIRAYA Penulis menyarankan kepada pihak penegak Hukum dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara Pidana agar lebih teliti dalam menjatuhkanPenulis menyarankan kepada pihak penegak Hukum dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara Pidana agar lebih teliti dalam menjatuhkan