UMBUMB

EL-TA’DIB: Journal of Islamic EducationEL-TA’DIB: Journal of Islamic Education

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk-bentuk transaksi ekonomi baru, salah satunya adalah jual beli online yang memanfaatkan platform digital dan jaringan internet. Fenomena ini menimbulkan berbagai persoalan hukum dalam perspektif fiqih muamalah, khususnya terkait keabsahan akad, terpenuhinya rukun dan syarat jual beli, serta potensi munculnya unsur gharar, tadlis, dan dharar. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dengan menggunakan pendekatan normatif-kualitatif berbasis kajian kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa transaksi jual beli online pada dasarnya dibolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat jual beli, seperti adanya pihak yang berakad, objek akad yang jelas, sighat ijab dan qabul, serta tidak mengandung unsur yang dilarang syariat. Akad jual beli online dapat dianalogikan dengan akad salam atau bai al-muathah, tergantung pada mekanisme transaksi yang digunakan. Dengan demikian, jual beli online memiliki legalitas hukum dalam fiqih muamalah sepanjang dijalankan sesuai prinsip keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan.

Transaksi jual beli online diperbolehkan dalam fiqih muamalah selama memenuhi rukun dan syarat akad serta terhindar dari unsur haram seperti gharar, riba, dan penipuan.Keabsahan transaksi ditentukan oleh transparansi informasi produk dan kesepakatan antara penjual dan pembeli melalui media digital yang dianggap sebagai majelis akad virtual.Akad yang relevan antara lain salam untuk pembayaran di muka dan bai al-muathah untuk transaksi tanpa ucapan langsung, dengan tetap memberikan hak khiyar kepada konsumen sebagai perlindungan hukum.

Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan akad salam dalam sistem dropshipping yang melibatkan tiga pihak—penjual, pembeli, dan supplier—untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan tanggung jawab hukum di setiap tahap transaksi. Kedua, perlu dikaji model perlindungan konsumen berbasis khiyar digital, yaitu mekanisme otomatis yang memungkinkan pembeli membatalkan transaksi jika barang tidak sesuai deskripsi dalam jangka waktu tertentu, dengan integrasi sistem verifikasi visual berbasis teknologi. Ketiga, perlu dikembangkan penelitian tentang etika algoritma dalam platform e-commerce syariah, khususnya bagaimana sistem rekomendasi produk mematuhi prinsip kejujuran, larangan najasy (ulasan palsu), dan kemaslahatan, agar tidak menyesatkan konsumen meskipun secara teknis tidak melanggar hukum formal. Penelitian-penelitian ini akan memperkuat fondasi hukum Islam dalam ekonomi digital, menjembatani antara prinsip syariah dengan inovasi teknologi, serta mencegah eksploitasi celah hukum yang merugikan masyarakat. Dengan pendekatan multidisiplin yang melibatkan ulama, teknolog, dan regulator, ekosistem perdagangan online dapat dibentuk secara adil, transparan, dan sesuai nilai-nilai Islam.

Read online
File size318.81 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test