SEBISEBI

Journal of Islamic Economics, Banking, and Social FinanceJournal of Islamic Economics, Banking, and Social Finance

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terkait dengan investasi cryptocurrency serta perlindungan hukum bagi investor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam terdapat dua pandangan yang berbeda. Sebagian besar ulama dan pakar, termasuk hasil ijtima ulama dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia, mengharamkan cryptocurrency sebagai alat investasi. Namun, ada juga beberapa tokoh seperti Mufti Muhammad Abu Bakar, Dr. Monzer Kahf, dan Mohammad Daud Bakar yang menghalalkan cryptocurrency sebagai bentuk investasi. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia mengakui cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dan diinvestasikan di bursa berjangka. Perlindungan hukum terhadap investasi cryptocurrency secara preventif diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019. Sementara itu, perlindungan hukum secara represif meliputi mekanisme litigasi dan non-litigasi.

Dalam perspektif hukum Islam, cryptocurrency dianggap bermasalah karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan spekulasi.Mayoritas ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdhatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi adalah haram.Alasannya adalah volatilitas tinggi, ketidakjelasan nilai, serta risiko terkait aktivitas ilegal.Namun, beberapa ulama seperti Mufti Muhammad Abu Bakar, Monzer Kahf dan Mohd Daud Bakar membolehkan (mubah) cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diinvestasikan dengan mekanisme yang transparan dan sesuai prinsip syariah.Hukum positif di Indonesia mengakui cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dalam perdagangan berjangka, namun tidak sebagai alat pembayaran sah.Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 99 Tahun 2018 dan didukung oleh serangkaian peraturan Bappebti, seperti Peraturan Nomor 3, 5, 9 Tahun 2019.Peraturan ini mengatur perdagangan aset kripto hanya di bursa yang diawasi Bappebti, dengan persyaratan ketat terkait keamanan, manajemen risiko, dan perlindungan data.Selain itu, Bappebti menetapkan kriteria bagi aset kripto yang layak diperdagangkan, guna melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar.Perlindungan hukum dalam investasi cryptocurrency di Indonesia terbagi menjadi preventif dan represif.Perlindungan preventif diatur oleh Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Kemudian diatur melalui peraturan Bappebti Nomor 19 Tahun 2019, yang menetapkan pedagang aset kripto harus terdaftar, menjaga dana nasabah di rekening terpisah, dan memenuhi standar keamanan.Adapun Perlindungan represif mencakup penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi di pengadilan atau non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase melalui BAKTI, untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih cepat dan efisien.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian lebih mendalam tentang implikasi hukum dan etika dalam penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi di Indonesia. Selain itu, perlu dipertimbangkan aspek-aspek sosial dan ekonomi yang terkait dengan investasi cryptocurrency, seperti dampak terhadap stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. Penelitian juga dapat mengeksplorasi potensi regulasi yang lebih komprehensif untuk mengawasi dan melindungi investor cryptocurrency, serta mengkaji peran lembaga-lembaga keuangan syariah dalam memberikan solusi alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

  1. Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency | Huda | Journal... doi.org/10.61111/jiebsf.v1i1.794Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency Huda Journal doi 10 61111 jiebsf v1i1 794
Read online
File size442.42 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test