KEMNAKERKEMNAKER

Jurnal KetenagakerjaanJurnal Ketenagakerjaan

Salah satu penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu PHK yang berasal dari sisi pekerja/buruh, misalnya karena pekerja/buruh mengundurkan diri. Pengunduran diri pekerja/buruh dimaksud kemudian mesti disikapi dengan bijaksana oleh pengusaha dan pekerja/buruh itu sendiri dengan menyepakati bersama cara pemberian hak-hak pekerja/buruh yaitu berupa uang penggantian hak dan uang pisah, disamping hak-hak normatif yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaann (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika hal demikian terjadi, maka permasalahan mengenai kompensasi bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri akan teratasi. Oleh karena itu, perundingan secara bipartit menjadi sangat penting dalam penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial, termasuk penyelesaian PHK. Hal ini juga mengingat bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.

Meskipun PHK akibat indisipliner menawarkan kompensasi yang lebih besar, PHK karena mengundurkan diri cenderung lebih baik untuk reputasi pekerja di masa depan, menunjukkan dilema penting dalam pilihan penyelesaian.Pentingnya pendaftaran Perjanjian Bersama di Pengadilan Hubungan Industrial sangat krusial.tanpa pendaftaran, kesepakatan yang dilanggar dapat beralih menjadi masalah perdata biasa, kehilangan kekuatan hukum industrialnya.

Meskipun studi ini menyajikan gambaran tentang penyelesaian PHK melalui perundingan bipartit, masih terbuka luas peluang untuk penelitian lanjutan yang dapat memperkaya pemahaman kita. Pertama, penelitian di masa depan dapat menyelidiki efektivitas dan variasi strategi perundingan bipartit dalam menyelesaikan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri dan skala perusahaan di Indonesia. Studi komparatif atau analisis kuantitatif dapat mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang berkontribusi pada keberhasilan perundingan, termasuk peran mediator dan kekuatan lembaga kerja sama bipartit, yang melampaui fokus kasus tunggal. Pertanyaan penelitian dapat diajukan mengenai bagaimana budaya organisasi dan kebijakan internal perusahaan memengaruhi dinamika perundingan PHK. Kedua, mengingat pentingnya pendaftaran perjanjian bersama yang disoroti dalam dokumen, perlu dilakukan studi mendalam tentang dampak hukum dan sosial ekonomi jangka panjang dari tidak terdaftarnya Perjanjian Bersama di Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini dapat melacak kasus-kasus di mana perjanjian tidak didaftarkan untuk menganalisis bagaimana perselisihan berkembang menjadi kasus perdata biasa dan konsekuensi praktisnya terhadap kedua belah pihak, terutama dalam hal kepercayaan dan kepastian hukum. Ketiga, ada baiknya mengeksplorasi lebih jauh aspek psikologis dan reputasi bagi pekerja yang menghadapi PHK. Bagaimana persepsi pekerja tentang keadilan, prospek karier di masa depan, dan dampak stigma PHK memengaruhi pilihan mereka antara menerima PHK indisipliner atau mengundurkan diri? Studi kualitatif dengan wawancara mendalam dengan mantan pekerja dan praktisi SDM dapat memberikan wawasan berharga tentang proses pengambilan keputusan dan pengalaman mereka pasca-PHK.

Read online
File size247.83 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test