UNISBAUNISBA

Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)

Wakaf sebagai perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat memiliki potensi munculnya pelanggaran, baik oleh nadzir, ahli waris pewakaf, maupun pihak lain. Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang salah urus atau belum maksimal menyebabkan harta wakaf terabaikan bahkan hilang, karena pengelolaan yang tidak profesional dan kurang produktif. Hal ini disebabkan oleh kelalaian nadzir, ketidakmampuan, atau kurangnya kepedulian masyarakat terhadap status harta wakaf yang seharusnya dilindungi demi kesejahteraan umum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar berhati-hati dalam urusan wakaf yang tidak dicatatkan untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan ketentuan Hukum Positif di Indonesia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa wakaf merupakan ibadah yang disyariatkan dan memerlukan perlindungan hukum.Pencatatan wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa depan.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mengatur rukun dan syarat wakaf serta sanksi administratif bagi pelanggaran pencatatan wakaf.Dengan pencatatan yang baik, harta wakaf dapat dikelola secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam meningkatkan kepatuhan terhadap pencatatan wakaf di seluruh Indonesia. Penelitian ini dapat dilakukan dengan membandingkan tingkat kepatuhan sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang tersebut, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan tersebut. Selain itu, perlu diteliti model-model pengelolaan wakaf produktif yang inovatif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang dapat meningkatkan manfaat ekonomi dari harta wakaf. Penelitian ini dapat melibatkan studi kasus pada lembaga-lembaga wakaf yang telah berhasil menerapkan model pengelolaan produktif. Terakhir, diperlukan penelitian mengenai peran teknologi informasi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf, termasuk pengembangan sistem informasi terpadu untuk pencatatan dan pelaporan wakaf yang mudah diakses oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait. Penelitian ini dapat mengkaji potensi penggunaan teknologi blockchain untuk meningkatkan keamanan dan integritas data wakaf.

  1. PENGATURAN PENGELOLAAN DANA WAKAF SEBAGAI MODAL UNTUK KEGIATAN BISNIS OLEH YAYASAN | Jurnal Bina Mulia... doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.269PENGATURAN PENGELOLAAN DANA WAKAF SEBAGAI MODAL UNTUK KEGIATAN BISNIS OLEH YAYASAN Jurnal Bina Mulia doi 10 23920 jbmh v5i2 269
Read online
File size288.44 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test