SARI MUTIARASARI MUTIARA

Jurnal Abdimas MutiaraJurnal Abdimas Mutiara

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum mengenai putusan bebas terkait kepemilikan narkotika di Desa Lalang. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai putusan bebas, terutama anggapan bahwa putusan bebas berarti pelaku tidak akan kembali melakukan tindak pidana narkotika. Edukasi mengenai hal ini masih bersifat kontradiktif di kalangan masyarakat. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta telah memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik mengenai putusan bebas terkait kepemilikan narkotika di Desa Lalang, serta meningkatkan kesadaran hukum mereka.

Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Lalang mengenai putusan bebas terkait kepemilikan narkotika.Sosialisasi yang dilakukan memberikan kesadaran hukum dan pemahaman yang lebih baik kepada peserta mengenai arti penting putusan bebas dalam konteks kepemilikan narkotika.Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat terkait isu narkotika.

Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada evaluasi efektivitas putusan bebas dalam mencegah residivisme tindak pidana narkotika di Desa Lalang, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial dan ekonomi yang mempengaruhi perilaku pelaku. Selain itu, perlu dilakukan studi mendalam mengenai peran hakim dalam mempertimbangkan aspek rehabilitasi dan resosialisasi dalam putusan bebas kasus narkotika, serta dampaknya terhadap pemulihan pelaku dan pencegahan tindak pidana di masa depan. Terakhir, penelitian dapat diarahkan untuk mengembangkan model penyuluhan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Read online
File size174.06 KB
Pages3
DMCAReport

Related /

ads-block-test