UNIRAYAUNIRAYA

JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILAN

Pewarisan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan hak milik terhadap ahli waris, yang telah diatur di dalam pasal 584 KUHPerdata, terhadap ketentuan pewarisan telah diatur di dalam instrument hukum positif dan kebiasaan-kebiasaan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat adat maupun dalam norma agama. Meskipun pengaturan pewarisan di Indonesia beranekaragam, namun dari keanekaragaman tersebut, terkhusus untuk masyarakat Nias dalam hal pembagian harta warisan telah diatur di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974 tanggal 6 Maret 1975 karena kehadiran putusan Mahkamah Agung tersebut, menjadi aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat Nias di dalam melakukan pembagian harta warisan. Syarat utama warisan terbuka karena adanya kematian seseorang (pewaris), dengan kata lain dengan meninggalkannya seseorang sebagai pewaris, maka hak kepemilikan atas harta warisan yang ditinggalkan pewaris beralih kepada ahli waris, baik karena hubungan darah maupun karena hubungan perkawinan, kecuali orang-orang yang tidak patut menjadi ahli waris dan orang-orang yang menolak warisan. Harta warisan dalam norma agama merupakan rezeki yang diperoleh si pewaris dari Tuhan Yang Maha Esa, yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masing-masing ahli waris didalam melanjutkan kehidupan dilingkungan masyarakat. Harta yang diperoleh manusia di dunia ini, tidak mutlak dimiliki seterusnya karena pada suatu saat nanti mereka akan meninggal dan tentunya harta yang diperoleh akan ditinggalkan dan beralih kepemilikannya kepada orang lain (ahli warisnya) yang ditinggalkan. Maka di dalam masyarakat Nias untuk melakukan pembagian harta warisan harus berpedoman pada norma agama yang ada dalam masyarakat Nias terutama norma agama yang dianut pewaris yang meninggalkan harta warisan tersebut kepada ahli warisnya.

Kesimpulan dari hasil penelitian ini, adalah pewarisan dalam masyarakat Nias terjadi karena pewaris telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang akan dialihkan kepada ahli waris.Dalam hal pembagian harta warisan tersebut dalam masyarakat Nias harus tunduk pada norma agama, sebagaimana yang termuat di dalam putusan Mahkamah Agung Nomor.172 K/Sip/1974 yang menyimpulkan bahwa “apabila si pewaris yang meninggal beragama Islam, maka pembagian hartanya dilakukan menurut hukum Islam, dan apabila si pewaris yang meninggal beragama Kristen, maka pembagian hartanya dilakukan menurut Adat.

Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pembagian harta warisan dalam masyarakat Nias memiliki implikasi hukum yang signifikan, terutama terkait dengan perbedaan agama dan sistem kekerabatan. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana norma-norma adat Nias berinteraksi dengan hukum waris Islam dan Kristen dalam praktik pembagian harta warisan. Selain itu, penelitian juga dapat difokuskan pada studi komparatif antara sistem pembagian harta warisan di masyarakat Nias dengan masyarakat adat lainnya di Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan serupa. Dengan demikian, dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika hukum waris adat di Indonesia dan implikasinya terhadap keharmonisan sosial dan ekonomi masyarakat.

Read online
File size442.39 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test