STKIP JBSTKIP JB

Prosiding Conference on Research and Community ServicesProsiding Conference on Research and Community Services

Sinclair (1995) mendefinisikan akuntabilitas sebagai perilaku individu atau organisasi untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka melalui pemberian alasan atas tindakan tersebut. Definisi ini membawa konsekuensi bahwa setiap individu atau organisasi wajib menyampaikan pertanggungjawaban sebagai wujud akuntabilitas individu atau organisasi. Konsep ini mengingatkan setiap individu atau organisasi akan pentingnya akuntabilitas guna meningkatkan kepercayaan dan keberterimaan satu sama lain dalam organisasi atau antar organisasi dalam komunitas yang lebih luas.

Hal ini ditandai dengan telah terbitnya beberapa kebijakan tentang pengarusutaman gender di tingkat Kabupaten Paser sejak tahun 2019, yang kemudian diikuti dengan beberapa kebijakan turunannya.Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap akuntabilitas pengarusutamaan gender, seperti partisipasi, kemitraan dan kolaborasi antara Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser dengan stakeholder terkait, memberikan hasil yang signifikan terhadap Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Paser serta beberapa prestasi di bidang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.Dampak anggaran responsif gender terhadap Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Paser dapat dilihat dari semakin membaiknya Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender dalam beberapa tahun terakhir ini, serta semakin banyaknya OPD yang telah menerapkan atau membuat dokumen Gender Budget Statement (GBS) dan Gender Analysis Pathway (GAP).Solusi (prototype strategy) efektif yang bisa diajukan untuk menghadapi kendala akuntabilitas Pengarusutamaan Gender adalah dengan mewujudkan secara bertahap Desa Responsif Gender di Kabupaten Paser.

Untuk meningkatkan , perlu ditetapkan Desa Responsif Gender (DRG) yang dituangkan dalam kebijakan Perda atau minimal Perbup Paser. Desa Responsif Gender ini diharapkan memiliki payung hukum yang kuat ke depannya, terlepas dari pergantian pimpinan di tingkat kabupaten. Selain itu, pendidikan gender dapat dimasukkan dalam kurikulum sekolah, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah tingkat lanjutan, terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya seperti agama dan biologi. Dengan demikian, dapat meningkatkan kesetaraan gender dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya tujuan kelima SDGs yaitu kesetaraan gender, dengan prinsip Tidak meninggalkan satu orang pun di tahun 2030.

Read online
File size480.75 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test