UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Yayasan merupakan entitas hukum berbadan sosial yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam konteks pendidikan tinggi, Yayasan Jala Nanggala Malang berupaya mempertahankan keberlangsungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi melalui pengalihan badan hukum secara hibah, namun tindakan tersebut dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian hibah. Penelitian ini menggunakan metode sosio‑legal dengan pendekatan konseptual dan perundang‑undangan, menemukan bahwa posisi yuridis Yayasan Jala Nanggala tetap sebagai badan hukum yang sah pada saat pendirian, namun hibahnya batal demi hukum; serta mengidentifikasi empat alternatif upaya yuridis untuk memulihkan atau menyelamatkan yayasan dan sekolah yang berada di bawahnya.

Kedudukan yuridis Yayasan Jala Nanggala yang dialihkan secara hibah tetap sebagai badan hukum yang sah pada saat pendirian dan telah memperoleh pengesahan kementerian, namun pengalihan tersebut batal demi hukum.Pengunduran diri pendiri dan organ yayasan menimbulkan keadaan vakum, sementara empat alternatif upaya yuridis—penawaran penyertaan, penunjukan pembina baru, penggabungan yayasan, dan pengalihan aset sekolah—dapat dipertimbangkan untuk memulihkan yayasan.Dari perspektif hukum positif dan hukum Islam, hibah yayasan tidak memenuhi rukun dan syarat hibah, sehingga tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas model partisipasi atau penyertaan yayasan sejenis dalam mengembalikan fungsi operasional yayasan yang mengalami vakum setelah hibah, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif terhadap kinerja keuangan dan keberlanjutan program pendidikan. Selanjutnya, studi komparatif tentang regulasi hibah badan hukum yayasan di berbagai yurisdiksi, termasuk perbandingan antara hukum Indonesia dengan sistem hukum negara lain, dapat memberikan wawasan untuk penyusunan kerangka regulasi yang lebih harmonis dan konsisten. Terakhir, penelitian mengenai peran notaris dalam proses hibah yayasan, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap persyaratan sahnya perjanjian hibah, dapat menghasilkan pedoman praktik terbaik yang meningkatkan keamanan hukum dan mengurangi risiko pembatalan akta hibah.

Read online
File size272.77 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test