UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Ajaran Islam yang komprehensif juga mengatur bagaimana ekonomi dalam Islam mampu menghadirkan garis-garis keislaman dalam setiap aktivitas sebagai indikator ibadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu, salah satunya adalah diperlukannya prinsip ijarah, yang berarti menerapkan prinsip ijarah dalam sistem penggajian dengan mengkaji analisis teori yang ada untuk menentukan sistem penggajian dengan perjanjian kerja yang sesuai dengan prinsip ijarah atau hukum ekonomi syariah. Dalam industri kerja yang bersinggungan langsung dengan ekonomi, hal ini tentu juga mempengaruhi ekonomi Islam yang aktivitasnya harus berbanding lurus dengan hukum ekonomi syariah. Segala bentuk perjanjian kerja dapat dilaksanakan jika objek perjanjian dan isi perjanjian tidak menimbulkan kerugian serta tidak ada larangan dalam Al-Quran dan Hadis, karena dasar perjanjian dalam Islam adalah kemaslahatan bagi semua.

Dalam aktivitas industri kerja yang secara langsung bersinggungan dengan ekonomi, hal ini tentu juga berpengaruh terhadap ekonomi Islam yang semua aktivitasnya harus berbanding lurus dengan hukum ekonomi syariah.Bentuk kesepakatan kerja apapun bisa dilaksanakan apabila objek kesepakatan dan isi akad tidak menimbulkan kemudaratan dan tidak ada larangan dalam Al-Quran dan Hadis, karena dasar kesepakatan dalam Islam adalah kemaslahatan bagi semua.

Mengingat bahwa kajian ini adalah analisis deskriptif literatur mengenai sistem penggajian berorientasi prinsip ijarah, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang relevan dan krusial untuk memperdalam pemahaman dan aplikasi praktisnya. Pertama, akan sangat berharga untuk melakukan studi empiris yang menyelidiki bagaimana implementasi sistem penggajian berbasis ijarah ini diterapkan secara riil di berbagai sektor industri atau jenis perusahaan di Indonesia. Penelitian ini dapat mengadopsi pendekatan studi kasus mendalam pada beberapa perusahaan syariah yang sudah menerapkan prinsip ijarah dalam penggajian, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik, mengurai tantangan operasional dan hukum yang mungkin muncul, serta merumuskan strategi adaptasi yang efektif. Misalnya, bagaimana UMKM dengan sumber daya terbatas dapat mengaplikasikan model ijarah ini tanpa membebani keuangan mereka. Kedua, sebagai kelanjutan, penting untuk melakukan analisis komparatif yang sistematis antara sistem penggajian konvensional dan sistem yang telah berorientasi ijarah. Perbandingan ini dapat mengevaluasi dampaknya terhadap kesejahteraan karyawan, tingkat kepuasan kerja, retensi pegawai, dan bahkan produktivitas perusahaan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan ekonomi dan kemaslahatan yang menjadi inti ajaran Islam. Ketiga, sebuah penelitian kualitatif atau survei dapat dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman dan penerimaan dari para pemangku kepentingan utama, seperti karyawan, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan, terhadap konsep dan implementasi akad ijarah dalam sistem penggajian. Hasil penelitian ini tidak hanya akan memberikan wawasan berharga tentang kesenjangan pemahaman, tetapi juga dapat menjadi dasar rekomendasi untuk pengembangan pedoman yang lebih jelas atau program edukasi yang lebih efektif oleh regulator seperti DSN-MUI atau pemerintah, guna mendorong adopsi yang lebih luas dan harmonis dari sistem penggajian syariah ini.

Read online
File size284.17 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test