UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Islamic economic and financial resources have enormous potential to contribute to the nations economic development. Until now, Muslims have not been able to manage and empower it appropriately and professionally. For this reason, investing the mosques cash is an alternative solution in its management. This article will discuss the mosques cash investment activities which were analyzed using Sadd al-Dzariah and Fath al-Dzariah. This research is library research, with qualitative method through Usul Fiqh approach. Data analysis techniques in the form of data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Based on the results of the analysis of the al-Dzariah concept, the mosques cash investment activity brings far greater benefits than its benefits, so it is necessary to open the faucet as wide as possible based on the Fath al-Dzariah concept. On the other hand, there were irregularities and misuse of mosque cash which required the precautionary principle by applying the Sadd al-Dzariah concept. By managing mosque cash as an economic asset for the people properly, appropriately and professionally through investment, it is one of the roles that can be given by Muslims in contributing to improving the welfare and development of the nation.

Investasi kas masjid mendatangkan kemaslahatannya jauh lebih besar daripada kemafsadatan bagi umat, sehingga aktivitas tersebut perlu didukung dan dibuka seluas-luasnya berdasarkan konsep Fath al-Dzariah.Hal ini didasarkan pada besarnya aset ekonomi umat Islam seperti potensi dana zakat sebesar Rp 233,8 triliun yang belum terkelola dengan baik, tepat dan profesional yang dapat diberdayakan untuk mendatangkan kemaslahatan bagi umat.Dengan menginvestasikan kas masjid menjadi salah satu peran yang dapat diberikan oleh umat Islam dalam berkontribusi meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan bangsa.Kontribusi ekonomi Islam yang telah terbukti, diantaranya.total aset Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) per Juni 2021 sebesar Rp 616,2 triliun.Namun dalam mengelola kas masjid diperlukan prinsip kehati-hatian sebagai langkah pengendalian risiko penyimpangan, bahkan penyalahgunaan, kehilangan akibat investasi.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan, yaitu pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai kriteria kas masjid yang memiliki potensi untuk diinvestasikan dan tidak, serta karakteristik instrumen investasi yang tepat dan sesuai dengan karakteristik masjid dan kondisi kasnya. Kedua, penelitian mengenai analisis komparatif antara penerapan prinsip Sadd al-Dzariah dan Fath al-Dzariah dalam pengelolaan investasi masjid di berbagai daerah di Indonesia dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas kedua prinsip tersebut. Ketiga, penelitian mengenai pengembangan model pengelolaan investasi masjid yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pengawasan dari dewan pengawas independen dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana masjid.

  1. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam. implementasi sadd fath al dzari strategi pemasaran... doi.org/10.30868/am.v7i02.591Al Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam implementasi sadd fath al dzari strategi pemasaran doi 10 30868 am v7i02 591
  2. PERUBAHAN SOSIAL DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM PERSPEKTIF SADD AL-DZARI’AH | Nurani: jurnal kajian... jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/285PERUBAHAN SOSIAL DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM PERSPEKTIF SADD AL DZARIAoAH Nurani jurnal kajian jurnal radenfatah ac index php Nurani article view 285
Read online
File size406.87 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test