IAISYAICHONAIAISYAICHONA

Journal of Economic and Islamic ResearchJournal of Economic and Islamic Research

Penelitian ini mengkaji implementasi tradisi Basokek dalam sistem pembagian zakat hasil pertanian melalui acara Mandoa di Minangkabau dari perspektif Islam. Tradisi Basokek merupakan mekanisme distribusi zakat pertanian yang terintegrasi dengan kearifan lokal dan syukuran. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi lapangan di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Basokek berfungsi sebagai sarana distribusi zakat yang efektif dalam memperkuat solidaritas sosial dan kesadaran berzakat di kalangan petani. Namun, ditemukan juga beberapa ketidaksesuaian dengan prinsip fikih, terutama dalam hal penentuan mustahik, akurasi perhitungan kadar zakat, dan frekuensi pembayaran. Tradisi ini dapat dikategorikan sebagai urf shahih selama tetap selaras dengan maqashid al-shariah. Untuk mengoptimalkan fungsi zakat, penelitian ini mengusulkan model integratif yang memadukan kearifan lokal dengan tata kelola zakat modern melalui edukasi berbasis budaya, kolaborasi kelembagaan, dan optimalisasi peran tokoh masyarakat sebagai amil komunitas.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tradisi Basokek melalui acara Mandoa telah menjadi mekanisme yang efektif dalam mendistribusikan zakat hasil pertanian di komunitas Minangkabau.Tradisi ini tidak hanya memenuhi fungsi ibadah dan syukur, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan solidaritas komunitas.Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa penyimpangan dari ketentuan fikih, terutama dalam hal penyaluran zakat yang tidak tepat sasaran (ashnaf) serta ketidakkonsistenan dalam penerapan kadar dan frekuensi pembayaran zakat.Secara hukum Islam, Basokek dapat diklasifikasikan sebagai urf amaly yang sah (shahih) selama mendukung tujuan-tujuan syariah (maqashid al-shariah), khususnya dalam pemeliharaan agama, sosial, dan kemudahan.Namun, jika distribusi zakat tidak tepat sasaran, tradisi ini berpotensi menjadi urf fasid yang menghambat optimalisasi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.

Untuk mengembangkan penerapan zakat secara lebih inklusif dan efektif, penelitian lanjutan dapat fokus pada tiga arah utama. Pertama, menganalisis dampak penggunaan teknologi digital dalam sistem distribusi zakat Basokek untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kedua, mengeksplorasi adaptasi tradisi Basokek di lingkungan perkotaan agar tetap relevan dengan dinamika sosial modern. Ketiga, meneliti peran lembaga pendidikan dalam memperkuat pemahaman masyarakat tentang prinsip fiqh zakat melalui pendekatan edukasi berbasis komunitas. Dengan pendekatan ini, potensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dapat dimaksimalkan secara berkelanjutan. Selain itu, penelitian juga dapat mengkaji keterlibatan tokoh masyarakat dalam pengelolaan zakat produktif untuk memperkuat ketahanan ekonomi di tingkat desa. Penggabungan antara nilai kearifan lokal dan prinsip tata kelola zakat modern dapat menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan tradisi Basokek sekaligus meningkatkan dampak sosial-ekonominya. Dengan demikian, penelitian lanjutan perlu menggabungkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial budaya untuk menciptakan solusi yang holistik dan berbasis kebutuhan masyarakat agraris.

  1. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. family resilience tradition agricultural zakat... jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/9147Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam family resilience tradition agricultural zakat jurnal ar raniry ac index php samarah article view 9147
Read online
File size618.81 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test