STISABUZAIRISTISABUZAIRI

ASAASA

Politik hukum di Indonesia merupakan arena strategis yang merefleksikan dinamika sosial, politik, dan budaya bangsa sejak masa kolonial hingga era reformasi. Evolusi politik hukum nasional menunjukkan proses panjang dan kompleks yang dipengaruhi oleh interaksi berbagai faktor, baik politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun institusional. Pada masa kolonial Hindia Belanda, politik hukum bersifat eksploitatif dengan dominasi hukum kolonial, sementara hukum adat dan Islam ditempatkan secara subordinatif. Pasca kemerdekaan, arah politik hukum nasional diarahkan untuk membangun sistem hukum yang berdaulat berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, meskipun masih dibayangi dilema antara mempertahankan warisan kolonial dan kebutuhan akan hukum nasional yang autentik. Masa Orde Lama menandai politisasi hukum untuk mendukung ideologi negara, sedangkan masa Orde Baru menegaskan politik hukum sentralistik dan otoriter dengan orientasi stabilitas dan pembangunan ekonomi, namun sering mengabaikan demokrasi dan hak asasi manusia. Reformasi 1998 membawa perubahan mendasar, menekankan supremasi hukum, demokratisasi, penghormatan HAM, serta pengakuan atas pluralisme hukum, termasuk penguatan posisi hukum adat dan dinamika hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Faktor yang memengaruhi perubahan politik hukum meliputi struktur kekuasaan politik, keberagaman sosial-budaya, kepentingan ekonomi, kapasitas institusional, serta aspirasi masyarakat sipil. Meski telah terjadi kemajuan signifikan, tantangan besar tetap ada, seperti intervensi politik dalam penegakan hukum, korupsi, ketimpangan akses keadilan, dan konflik antara hukum nasional dengan hukum lokal. Dengan demikian, evolusi politik hukum Indonesia tidak hanya menjadi cerminan sejarah pembangunan hukum, tetapi juga menjadi dasar refleksi dalam merumuskan strategi pembaruan hukum menuju sistem yang lebih demokratis, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Evolusi politik hukum nasional Indonesia telah melalui perjalanan panjang dari masa kolonial hingga era pasca Orde Baru, dipengaruhi oleh konteks sosial-politik dan ekonomi pada setiap periodenya.Pada masa kolonial, politik hukum berfungsi sebagai instrumen pengendalian dan eksploitasi oleh kekuasaan kolonial Belanda.Setelah kemerdekaan, upaya membangun sistem hukum nasional yang berdaulat dan berakar pada nilai-nilai Pancasila menjadi fokus utama, meskipun menghadapi tantangan pluralisme hukum dan dinamika politik internal.Dengan demikian, politik hukum harus terus dikembangkan secara responsif dan adaptif untuk menjawab kebutuhan bangsa Indonesia yang semakin kompleks dan beragam.

Berdasarkan analisis terhadap evolusi politik hukum nasional, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi. Pertama, penelitian mengenai efektivitas implementasi reformasi hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat marginal dan kelompok rentan perlu dilakukan, dengan fokus pada identifikasi hambatan-hambatan struktural dan budaya yang masih menghambat tercapainya keadilan substantif. Kedua, studi komparatif mengenai model resolusi konflik antara hukum nasional dan hukum adat di berbagai daerah dapat memberikan wawasan berharga dalam merumuskan kebijakan yang mengakomodasi keberagaman hukum dan budaya di Indonesia. Ketiga, penelitian tentang peran teknologi dan digitalisasi dalam transformasi sistem hukum, termasuk potensi dan tantangan penerapan *artificial intelligence* (AI) dalam proses peradilan dan pembuatan kebijakan hukum, perlu digali lebih lanjut untuk memastikan bahwa inovasi teknologi dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sistem hukum, serta melindungi hak-hak dasar warga negara. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pembaruan hukum di Indonesia menuju sistem yang lebih demokratis, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

  1. POLITIK HUKUM PERADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA | Zulfikar | Ius Civile: Refleksi Penegakan... doi.org/10.35308/jic.v8i1.9173POLITIK HUKUM PERADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA Zulfikar Ius Civile Refleksi Penegakan doi 10 35308 jic v8i1 9173
Read online
File size361.67 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test