UNIMALUNIMAL

Jurnal Malikussaleh MengabdiJurnal Malikussaleh Mengabdi

Artikel ini didasarkan pada Program Pendampingan Penyusunan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Tujuan program ini adalah dapat meminimalisir potensi masalah dan sengketa yang dihadapi masyarakat setempat dengan pengusaha ataupun pendatang yang akan melakukan perambahan hutan di wilayah tersebut. Solusi yang ditawarkan dari program ini adalah penyusunan Qanun Gampong (Peraturan Desa) tentang tata cara pengelolaan dan perambahan hutan dengan mengutamakan nilai-nilai kearifan lokal. Bentuk kegiatan berupa sosialisasi tentang pentingnya pengaturan tata cara pengelolaan hutan dan identifikasi awal poin-poin penting yang harus diatur dalam sebuah Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal. Adapun metode pendampingan dilakukan oleh Tim Pelaksana Program Pendampingan secara berkesinambungan, dari awal identifikasi masalah pengelolaan hutan sampai dihasilkan sebuah rancangan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot.

Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat melalui pendampingan penyusunan Qanun Gampung tentang Pengelolaan Hutan berbasis Kearifan Lokal dan penyuluhan hukum telah diselenggarakan dengan baik dan berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun.Kegiatan ini mendapat sambutan sangat baik terbukti dengan keaktifan peserta mengikuti pendampingan dan penyuluhan hukum dengan tidak meninggalkan tempat sebelum waktu penutupan berakhir.Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan dapat diajukan beberapa saran sebagai berikut.(1) Pelaksanaan kegiatan pengabdian perlu terus menerus dilakukan agar segala bentuk informasi hukum tersampaikan kepada masyarakat.Oleh karena itu biaya pengabdian kepada masyarakat diusulkan setiap tahun.(2) Pelaksanaan kegiatan ini perlu memilih lokasi-lokasi yang masih jarang tersentuh dengan informasi hukum yang benar.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal dengan pendekatan hukum formal. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kedua pendekatan tersebut dapat saling melengkapi dan memperkuat dalam menjaga kelestarian hutan. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari penerapan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal. Studi ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang bagaimana kearifan lokal dapat menjadi solusi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran dan tantangan lembaga adat dalam penerapan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal. Studi ini dapat memberikan wawasan tentang bagaimana lembaga adat dapat menjadi mitra strategis dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Read online
File size219.03 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test