UM SURABAYAUM SURABAYA

Justitia Jurnal HukumJustitia Jurnal Hukum

Sukuk merupakan bagian dari instrumen keuangan syariah yang mempunyai potensi besar dalam menyerap dan mengembangkan dana masyarakat pasca krisis. Peran sukuk dalam pertumbuhan keuangan syariah cukup diperhitungkan, mengingat populasi muslim yang besar dan keuntungan yang didapat dalam metode syariah ini. Sukuk adalah salah satu alternatif bagi investasi maupun pembiayaan, baik itu korporasi maupun pemerintah dalam membangun infrastruktur di Indonesia. Dalam hal keuangan syariah, sukuk adalah suatu hal yang tergolong baru di telinga masyarakat, berbeda dengan perbankan syariah yang lebih dulu dikenal. Dalam rangka membangun manfaat dari sistem kesyariah-an, instrumen keuangan syariah menjadikan sukuk sebagai inovasi dalam investasi dan pembiayaan, dimana sebelum adanya sukuk negara maupun korporasi, pendanaan biasanya dilakukan dengan cara Obligasi maupun Surat Utang Negara (SUN). Sukuk muncul memberikan alternatif akan sistem konvensional. Dalam perkembangannya sukuk mengalami peningkatan dari masa ke masa, dimana ketika sukuk pertama kali diterbitkan menimbulkan antusiasme para investor ditandai dengan diserap habisnya sukuk korporasi oleh Indosat. Pemerintah mengeluarkan UU tentang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) yang dimaksudkan untuk memuluskan jalan dari perkembangan sukuk itu sendiri hingga pada saat ini pemerintah menjadikan sukuk sebagai alternatif pembiayaan paling diminati dalam menyerap dana untuk pembangunan tanah air.

Sukuk merupakan instrumen keuangan syariah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan pembiayaan di Indonesia.Pemerintah telah memanfaatkan sukuk untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur dan program lainnya.Perkembangan sukuk di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan minat investor yang semakin tinggi baik dari dalam maupun luar negeri.Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih besar terhadap masyarakat akan keuntungan sukuk agar perkembangan sukuk di Indonesia dapat lebih pesat.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian lebih lanjut mengenai optimalisasi peran sukuk dalam pembiayaan infrastruktur berkelanjutan, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial. Kedua, perlu dilakukan studi komparatif mengenai regulasi sukuk di Indonesia dengan negara-negara lain yang telah maju dalam pengembangan pasar sukuk, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi perbaikan regulasi di Indonesia. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan inovasi produk sukuk yang lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan pasar, seperti sukuk berbasis teknologi atau sukuk yang ditujukan untuk sektor ekonomi kreatif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, sukuk dapat menjadi instrumen investasi yang semakin menarik dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Read online
File size403.01 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test