UM SURABAYAUM SURABAYA

Justitia Jurnal HukumJustitia Jurnal Hukum

Sebagai generasi penerus bangsa, anak sudah selayaknya negara memberikan jaminan terhadap perlindungan anak. Hal tersebut di wujudkan salah satunya dengan menciptakan Kota/Kabupaten Layak Anak yang akan menjadi salah satu unsur keberhasilan perlindungan hukum di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak, bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Dalam mengembangkan KLA tersebut pada intinya mendasarkan pada pemenuhan hak anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan perlindungan khusus. Dalam rangka memenuhi KLA tersebut diperlukan partisipasi Desa untuk mewujudkannya sehingga diperlukan pembentuka Desa Layak Anak. Dengan menciptakan Desa Layak Anak maka akan berpengaruh besar terhadap terwujudnya Kota/Kabupaten Layak Anak sehingga akan tercapai perlindungan terhadap hak-hak anak yang diinginkan.

Perlindungan anak merupakan suatu kondisi dimana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya, sehingga proses tumbuh kembang anak dapat dilalui secara wajar.Desa Layak Anak merupakan pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka memenuhi hak anak.Mewujudkan Desa Layak Anak akan berpengaruh besar terhadap terwujudnya Kota/Kabupaten Layak Anak sehingga akan tercapai perlindungan terhadap hak-hak anak yang diinginkan.

Berdasarkan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, penelitian mengenai efektivitas implementasi program Desa Layak Anak di berbagai daerah dengan mempertimbangkan karakteristik sosial, budaya, dan ekonomi setempat. Hal ini penting untuk mengetahui apakah program tersebut benar-benar dapat menjangkau dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh anak di Indonesia. Kedua, studi komparatif mengenai model perlindungan anak di berbagai negara yang berhasil menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Hasil studi ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah Indonesia dalam menyempurnakan kebijakan dan program perlindungan anak. Ketiga, penelitian mengenai peran serta masyarakat sipil dan sektor swasta dalam mendukung program perlindungan anak di tingkat desa dan kabupaten/kota. Keterlibatan aktif dari berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan sinergi dan memastikan keberlanjutan program perlindungan anak. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan anak di Indonesia dan mewujudkan cita-cita negara yang berkeadilan dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Read online
File size583.51 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test