DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengatur penyelenggaraan penyuluhan secara sistematis dan terintegrasi dari pusat hingga tingkat kecamatan. Salah satu desainnya adalah Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah dari pusat ke daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan isu terkait perubahan kewenangan sub urusan penyuluhan, menyebabkan ketidaksejajaran: penyuluhan perikanan dipusatkan, penyuluhan kehutanan diurus pusat dan provinsi, dan penyuluhan pertanian tetap diselenggarakan di setiap tingkatan. Permasalahan ini memicu perubahan Kelembagaan Penyuluhan di daerah. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam Sistem Penyuluhan di Indonesia setelah perubahan kewenangan urusan penyuluhan, serta upaya pengaturan yang tepat dalam pembentukan kelembagaan penyuluhan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum kelembagaan penyuluhan, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Penyuluhan, tidak cukup kuat karena tidak dapat dibentuk atau dipertahankan akibat kewenangan pemerintah daerah mengatur lembaga di daerah. Pemerintah daerah diberikan otonomi luas untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Upaya pengaturan yang tepat adalah mempertimbangkan pemusatan kewenangan penyuluhan di pusat atau tingkat provinsi untuk optimalisasi pembangunan pertanian.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan hukum kelembagaan penyuluhan di daerah tidak cukup kuat akibat perubahan kewenangan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah terkait Perangkat Daerah.Hal ini menghambat implementasi desain kelembagaan penyuluhan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Penyuluhan.Upaya pengaturan yang tepat meliputi pencantuman kembali sub urusan penyuluhan pertanian dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pertimbangan pemusatan kewenangan penyuluhan di pusat atau provinsi, dan pemanfaatan Unit Pelaksana Teknis Pusat untuk memperkuat fungsi penyuluhan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan untuk memperdalam pemahaman mengenai kelembagaan penyuluhan di Indonesia. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas model penyuluhan terpusat dibandingkan dengan model desentralisasi dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Penelitian ini dapat mengkaji dampak perubahan kewenangan terhadap akses petani terhadap informasi dan teknologi pertanian. Kedua, penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model kelembagaan penyuluhan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan lokal, dengan mempertimbangkan karakteristik spesifik setiap daerah. Hal ini dapat melibatkan studi komparatif terhadap berbagai model kelembagaan penyuluhan yang berhasil diimplementasikan di daerah lain. Ketiga, penelitian perlu dilakukan untuk mengevaluasi dampak perubahan status kepegawaian penyuluh pertanian, khususnya terkait motivasi kerja, kinerja, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada petani. Penelitian ini dapat mengidentifikasi tantangan dan peluang yang muncul akibat perubahan status kepegawaian, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas penyuluh pertanian. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan kebijakan yang lebih efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan sektor pertanian di Indonesia.

  1. Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/105Vol 5 No 3 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dinastirev JIHHP issue view 105
Read online
File size323.79 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test