DINASTIREVDINASTIREV
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengatur penyelenggaraan penyuluhan secara sistematis dan terintegrasi dari pusat hingga tingkat kecamatan. Salah satu desainnya adalah Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah dari pusat ke daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan isu terkait perubahan kewenangan sub urusan penyuluhan, menyebabkan ketidaksejajaran: penyuluhan perikanan dipusatkan, penyuluhan kehutanan diurus pusat dan provinsi, dan penyuluhan pertanian tetap diselenggarakan di setiap tingkatan. Permasalahan ini memicu perubahan Kelembagaan Penyuluhan di daerah. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam Sistem Penyuluhan di Indonesia setelah perubahan kewenangan urusan penyuluhan, serta upaya pengaturan yang tepat dalam pembentukan kelembagaan penyuluhan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum kelembagaan penyuluhan, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Penyuluhan, tidak cukup kuat karena tidak dapat dibentuk atau dipertahankan akibat kewenangan pemerintah daerah mengatur lembaga di daerah. Pemerintah daerah diberikan otonomi luas untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Upaya pengaturan yang tepat adalah mempertimbangkan pemusatan kewenangan penyuluhan di pusat atau tingkat provinsi untuk optimalisasi pembangunan pertanian.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan hukum kelembagaan penyuluhan di daerah tidak cukup kuat akibat perubahan kewenangan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah terkait Perangkat Daerah.Hal ini menghambat implementasi desain kelembagaan penyuluhan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Penyuluhan.Upaya pengaturan yang tepat meliputi pencantuman kembali sub urusan penyuluhan pertanian dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pertimbangan pemusatan kewenangan penyuluhan di pusat atau provinsi, dan pemanfaatan Unit Pelaksana Teknis Pusat untuk memperkuat fungsi penyuluhan.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan untuk memperdalam pemahaman mengenai kelembagaan penyuluhan di Indonesia. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas model penyuluhan terpusat dibandingkan dengan model desentralisasi dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Penelitian ini dapat mengkaji dampak perubahan kewenangan terhadap akses petani terhadap informasi dan teknologi pertanian. Kedua, penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model kelembagaan penyuluhan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan lokal, dengan mempertimbangkan karakteristik spesifik setiap daerah. Hal ini dapat melibatkan studi komparatif terhadap berbagai model kelembagaan penyuluhan yang berhasil diimplementasikan di daerah lain. Ketiga, penelitian perlu dilakukan untuk mengevaluasi dampak perubahan status kepegawaian penyuluh pertanian, khususnya terkait motivasi kerja, kinerja, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada petani. Penelitian ini dapat mengidentifikasi tantangan dan peluang yang muncul akibat perubahan status kepegawaian, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas penyuluh pertanian. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan kebijakan yang lebih efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan sektor pertanian di Indonesia.
| File size | 323.79 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu memperhatikan pengaturan yang jelas tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai motor penggerak otonomiOleh karena itu Pemerintah Daerah perlu memperhatikan pengaturan yang jelas tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai motor penggerak otonomi
BPKBPK The journey of fixed asset accounting in Indonesia has progressed through several stages, from no recording to the implementation of accrual basis accounting.The journey of fixed asset accounting in Indonesia has progressed through several stages, from no recording to the implementation of accrual basis accounting.
KALBISKALBIS Penelitian ini mengembangkan Model 10P, yaitu kerangka konseptual yang memperluas bauran pemasaran tradisional menjadi sepuluh dimensi—Process, Partnership,Penelitian ini mengembangkan Model 10P, yaitu kerangka konseptual yang memperluas bauran pemasaran tradisional menjadi sepuluh dimensi—Process, Partnership,
MKRIMKRI Kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memang sudah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya sehingga ada keluasaan untukKehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memang sudah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya sehingga ada keluasaan untuk
UIDUID Mekanisme pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 PP No. Pembentukan daerahMekanisme pemekaran Kabupaten Kepulauan Selaut Besar Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 PP No. Pembentukan daerah
LPKIALPKIA Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan arsip manual di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) SekretariatBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan arsip manual di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat
UNAIUNAI Sistem ini dikembangkan dengan bantuan model Siklus Pengembangan Sistem (SDLC). Algoritma Monte Carlo menunjukkan peningkatan substansial dalam pemetaanSistem ini dikembangkan dengan bantuan model Siklus Pengembangan Sistem (SDLC). Algoritma Monte Carlo menunjukkan peningkatan substansial dalam pemetaan
UADUAD Pengaturan cuti kampanye memiliki kelebihan, antara lain membatasi kekuasaan, mencegah konflik kepentingan, menghindari mobilisasi PNS, serta memastikanPengaturan cuti kampanye memiliki kelebihan, antara lain membatasi kekuasaan, mencegah konflik kepentingan, menghindari mobilisasi PNS, serta memastikan
Useful /
DINASTIREVDINASTIREV Berdasarkan pada uraian diatas, bahwa sebenarnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah men-cover segala macam prosesn desentralisasiBerdasarkan pada uraian diatas, bahwa sebenarnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah men-cover segala macam prosesn desentralisasi
DINASTIREVDINASTIREV Jika dilihat dalam peraturan terkait anak, anak dapat didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun dan atau sudah berusia 12 tahun tetapiJika dilihat dalam peraturan terkait anak, anak dapat didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun dan atau sudah berusia 12 tahun tetapi
DINASTIREVDINASTIREV Pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam perubahan formal UUD tidak relevan karena MK sudah memiliki kewenangan perubahan non-formal, penilaian draft perubahanPelibatan Mahkamah Konstitusi dalam perubahan formal UUD tidak relevan karena MK sudah memiliki kewenangan perubahan non-formal, penilaian draft perubahan
UNAIUNAI Secara spesifik, penelitian ini mengembangkan model optimasi menggunakan algoritma genetika untuk (a) menentukan parameter operasional komposter terbaikSecara spesifik, penelitian ini mengembangkan model optimasi menggunakan algoritma genetika untuk (a) menentukan parameter operasional komposter terbaik