DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Ketidakteraturan rute dan jam operasional keluar masuk kendaraan angkutan barang dalam beroperasi di jalan raya dapat membahayakan keselamatan pengendara lain dan dapat menimbulkan kepadatan yang menggangu aktivitas masyarakat pada rute dan jam sibuk di Kota Palangka Raya. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengaturan Rute dan Jam Operasional Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Palangka Raya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman tentang penerapan kebijakan tersebut serta memahami hambatan pelaksanaannya. Dengan metode yuridis empiris melalui observasi, wawancara, dan analisis data media online, ditemukan bahwa implementasi peraturan ini belum sepenuhnya efektif karena kurangnya koordinasi antar instansi terkait, minimnya sosialisasi, dan keterbatasan sumber daya manusia. Untuk sementara, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan inovasi Sistem Layanan Citra Perhubungan. Namun, inovasi ini hanya merupakan solusi jangka pendek. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan tim koordinasi lintas sektor untuk mempercepat implementasi yang lebih berkelanjutan.

Implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2023 belum sepenuhnya efektif karena masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi lintas sektor di lapangan.Hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan peraturan ini adalah kurangnya sosialisasi, minimnya koordinasi antar instansi, dan keterbatasan sumber daya manusia.Penelitian ini merekomendasikan pembentukan tim koordinasi lintas sektor untuk mempercepat implementasi yang lebih berkelanjutan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disarankan untuk membentuk tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kepolisian Resort Kota Palangka Raya. Tim koordinasi ini dapat membantu mempercepat implementasi peraturan dengan lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang rutin dan konsisten kepada komunitas supir angkutan barang dan masyarakat umum untuk mencapai pemahaman bersama terkait rute dan jam operasional kendaraan angkutan barang. Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting dalam implementasi peraturan, sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pelatihan bagi pelaksana kebijakan. Dengan demikian, diharapkan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2023 dapat berjalan dengan lebih baik dan berkelanjutan, serta dapat mengurangi gangguan rute dan jam operasional kendaraan angkutan barang di Kota Palangka Raya.

  1. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERTIBAN LALU LINTAS TRUK BERTONASE BESAR DI KOTA PEKANBARU | Jurnal Media Administrasi.... doi.org/10.56444/jma.v7i2.459IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERTIBAN LALU LINTAS TRUK BERTONASE BESAR DI KOTA PEKANBARU Jurnal Media Administrasi doi 10 56444 jma v7i2 459
  2. Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/105Vol 5 No 3 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dinastirev JIHHP issue view 105
  3. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Muatan Angkutan Barang Di Jalan Kabupaten (Studi Di Kabupaten Langkat)... jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/arbiter/article/view/133Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Muatan Angkutan Barang Di Jalan Kabupaten Studi Di Kabupaten Langkat jurnalmahasiswa uma ac index php arbiter article view 133
Read online
File size386.57 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test