STIAMISTIAMI

Reformasi AdministrasiReformasi Administrasi

Fenomena penelitian ini adalah realisasi pertumbuhan ekonomi yang terhambat dalam hal penerimaan pajak, salah satunya adalah pengelakan pajak melalui praktik transfer pricing. Studi ini menganalisis implementasi regulasi dokumentasi transfer pricing dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Metode penelitian menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data terdiri dari hasil wawancara dengan informan yang terlibat langsung dalam dokumentasi transfer pricing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) implementasi PMK 172/2023 telah berhasil meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan transfer pricing di Indonesia. (2) Respons dari otoritas pajak menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan mendalam dan terarah kepada wajib pajak. (3) Entitas sebagai penggerak implementasi PMK 172/2023, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah laporan transfer pricing yang disiapkan oleh wajib pajak, dan entitas sebagai penghambat implementasi PMK 172/2023 meliputi kompleksitas proses dokumentasi transfer pricing yang harus memenuhi berbagai persyaratan seperti Master File, Local File, dan Country-by-Country Report. Rekomendasi dalam studi ini adalah memperkuat sosialisasi dan bimbingan, meningkatkan konsistensi pengawasan, dan menyederhanakan proses administrasi dokumentasi transfer pricing.

Implementasi PMK 172/2023 telah menunjukkan dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan transfer pricing di Indonesia.Otoritas pajak menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan mendalam dan terarah kepada wajib pajak.Entitas sebagai penggerak implementasi PMK 172/2023 adalah peningkatan jumlah laporan transfer pricing yang disusun oleh wajib pajak.Meskipun demikian, masih ada beberapa faktor yang menghambat efektivitasnya, seperti kompleksitas prosedur, variasi interpretasi otoritas pajak, dan keterbatasan sumber daya.Untuk meningkatkan efektivitas implementasi PMK 172/2023, diperlukan upaya sistematis dan konsisten, termasuk memperkuat sosialisasi dan bimbingan, meningkatkan konsistensi pengawasan, dan menyederhanakan prosedur administratif dokumentasi transfer pricing.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, mengeksplorasi lebih lanjut faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan transfer pricing, termasuk peran sosialisasi dan edukasi. Kedua, menganalisis dampak implementasi PMK 172/2023 terhadap penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi secara lebih luas. Ketiga, meneliti strategi-strategi inovatif dalam menyederhanakan proses dokumentasi transfer pricing, dengan mempertimbangkan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan transfer pricing dan mendorong kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Read online
File size318.74 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test