IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Penelitian ini memberikan contoh kasus tentang anak yang berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusannya Nomor : 6/PID.SUS-ANAK/2017/PT.MDN. Rumusan masalah pada penelitian adalah bagaimana pengaturan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ? dan bagaimana penerapan diversi dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pencurian dengan kekerasan pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID.SUS-ANAK/2017/PT.MDN ?. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang meletakkan hukum sebagai suatu norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis simpulkan bahwa Penerapan diversi dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pencurian dengan kekerasan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sisten Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya yang mengatur tentang pemberlakukan diversi terhada apan yang berhadapan dengan hukum. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 6/PID.SUS-ANAK/2017/PT.MDN, ternyata hakim dalam putusannya perpedoman kepada Undang-Undang di atas sehingga hakim memutuskan, walaupun anak (terdakwa) dipidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, tidak perludijalani oleh Anak, kecuali jika Anak telah melakukan perdamaian dalam bentuk tertulis dengan Anak Korban atau dengan keluarga Anak Korban.

MDN menerapkan diversi dengan tidak menjatuhkan pidana penjara kepada anak, kecuali jika anak tidak melakukan perdamaian dengan korban atau keluarga korban.Penerapan diversi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.Hakim mempertimbangkan bahwa penjatuhan pidana penjara bukanlah pilihan terakhir (ultimum remedium) dan kurang bermanfaat bagi perkembangan anak.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas diversi dalam mengurangi residivisme pada anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan membandingkan tingkat residivisme antara anak yang menjalani diversi dengan anak yang menjalani proses peradilan pidana formal. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada peran serta masyarakat dan keluarga dalam proses diversi, termasuk bagaimana meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak yang berkonflik dengan hukum. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji implementasi diversi pada kasus-kasus tindak pidana yang lebih kompleks, seperti tindak pidana yang melibatkan kekerasan fisik atau psikologis yang signifikan, untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penerapan pendekatan restoratif justice. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem peradilan pidana anak yang lebih efektif dan berkeadilan, serta mampu melindungi hak-hak anak dan memfasilitasi perkembangan mereka menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

Read online
File size480.77 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test