IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Penyelesaian permasalahan harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak berlebihan, tidak ada hentakan pada teriakan dan atau makian yang mengakibatkan tekanan fisik atau mental pada lawan. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dikatakan apabila adanya perilaku seakan menyerang, memaksan dan mengancam bahkan sampai terjadi kekerasan fisik. Kekerasan dalam rumah tangga harus dihindari dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam pelanggaran tindak pidana. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan setiap tindakan ataupun perbutan yang dilakan terhadap lawan baik istri maupun suami yang mengakibatkan kesengsaraan bahkan terjadinya cacat fisik, seksual dan psikologis yang semuanya mengakibatkan perampasan kemerdekaan dan kebebasan seseorang dalam rumah tangga. Tahapan Metodologi dalam penelitian ini yaitu tipe penelitian mengugunakan yuridis normatif. Hasil penelitian mengatakan bahwa faktor-faktor yang menjadi latar belakang adanya kekerasan dalam rumah tangga disebabkan karena adanya kesalahpahaman, komunikasi yang kurang baik, hilangnya keharmonisan dalam rumah tangga, adanya kesalahan yang dilakukan baik istri maupun suami, masalah ekonomi, perselingkungan, minuman keras dan kawin paksa.

Faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kurangnya komunikasi antara suami dan istri, tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, kesalahan Istri, Ketidan mampuan suami secara ekonomi, adanya perselingkuhan, pengaruh minuman keras dan akibat kawin paksa yang dilakukan oleh orang tua.Upaya penanggulangan untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yaitu merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga.menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah tangga.menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang telah dijalankan oleh pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat, dengan fokus pada partisipasi aktif masyarakat dalam program tersebut. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada identifikasi faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang berkontribusi terhadap kekerasan dalam rumah tangga di berbagai daerah di Indonesia, sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang lebih spesifik dan sesuai dengan konteks lokal. Ketiga, penting untuk meneliti dampak psikologis jangka panjang terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya pada anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan kekerasan, guna mengembangkan program intervensi yang efektif untuk pemulihan trauma dan pencegahan perilaku agresif di masa depan. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kompleksitas kekerasan dalam rumah tangga dan merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

  1. ANALISIS YURIDIS PENYITAAN OBJEK HAK TANGGUNGAN TERHADAP OBJEK TANAH YANG DIDASARKAN PERJANJIAN JAMINAN... doi.org/10.52249/ilr.v2i3.90ANALISIS YURIDIS PENYITAAN OBJEK HAK TANGGUNGAN TERHADAP OBJEK TANAH YANG DIDASARKAN PERJANJIAN JAMINAN doi 10 52249 ilr v2i3 90
Read online
File size320.21 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test