IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Penelitian ini mengkaji disharmoni regulasi dalam pengaturan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan PBB-P2, yang menandai perubahan signifikan dari sistem sebelumnya yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap peraturan, doktrin, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU HKPD dan PMK 186/2019 belum mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan hukum, kompetensi, dan independensi penilai pajak pada sektor PBB-P2. PMK 186/2019 masih menempatkan penilai sebagai aparatur administratif, sementara UU HKPD menuntut profesionalisme tanpa mekanisme pelaksana yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi melalui revisi PMK 186/2019 atau pembentukan regulasi turunan baru guna menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penilaian PBB-P2 di daerah.

Secara normatif, baik PMK 186/2019 maupun UU HKPD belum secara eksplisit mengatur posisi, kualifikasi, dan independensi penilai PBB-P2.PMK 186/2019 cenderung menempatkan penilai sebagai aparatur administratif, sementara UU HKPD mengisyaratkan perluasan profesionalisme tanpa mengaturnya secara rinci.Oleh karena itu, harmonisasi perlu difokuskan pada penguatan norma yang mengatur penilai, terutama dalam aspek legal standing, kompetensi, sertifikasi, independensi, dan pengawasan.Harmonisasi ini dapat dilakukan melalui revisi PMK 186/2019 atau penerbitan peraturan pelaksana baru sebagai turunan UU HKPD.

Untuk meningkatkan kualitas penilaian PBB-P2 di daerah, diperlukan harmonisasi regulasi yang lebih komprehensif. Revisi PMK 186/2019 atau pembentukan regulasi turunan baru dapat menjadi langkah strategis. Selain itu, perlu ada fokus pada pengembangan profesionalisme penilai pajak, termasuk kualifikasi, sertifikasi, dan independensi mereka. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana implementasi regulasi yang baru dapat meningkatkan kepastian hukum dan kualitas penilaian PBB-P2, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dapat diterapkan untuk menjamin profesionalisme penilai pajak.

  1. Harmonisasi Pengaturan Penilaian Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan | IBLAM LAW REVIEW. harmonisasi... doi.org/10.52249/ilr.v6i1.666Harmonisasi Pengaturan Penilaian Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan IBLAM LAW REVIEW harmonisasi doi 10 52249 ilr v6i1 666
Read online
File size298.76 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test