IBLAMIBLAM
IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEWPenelitian ini mengkaji disharmoni regulasi dalam pengaturan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan PBB-P2, yang menandai perubahan signifikan dari sistem sebelumnya yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap peraturan, doktrin, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU HKPD dan PMK 186/2019 belum mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan hukum, kompetensi, dan independensi penilai pajak pada sektor PBB-P2. PMK 186/2019 masih menempatkan penilai sebagai aparatur administratif, sementara UU HKPD menuntut profesionalisme tanpa mekanisme pelaksana yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi melalui revisi PMK 186/2019 atau pembentukan regulasi turunan baru guna menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penilaian PBB-P2 di daerah.
Secara normatif, baik PMK 186/2019 maupun UU HKPD belum secara eksplisit mengatur posisi, kualifikasi, dan independensi penilai PBB-P2.PMK 186/2019 cenderung menempatkan penilai sebagai aparatur administratif, sementara UU HKPD mengisyaratkan perluasan profesionalisme tanpa mengaturnya secara rinci.Oleh karena itu, harmonisasi perlu difokuskan pada penguatan norma yang mengatur penilai, terutama dalam aspek legal standing, kompetensi, sertifikasi, independensi, dan pengawasan.Harmonisasi ini dapat dilakukan melalui revisi PMK 186/2019 atau penerbitan peraturan pelaksana baru sebagai turunan UU HKPD.
Untuk meningkatkan kualitas penilaian PBB-P2 di daerah, diperlukan harmonisasi regulasi yang lebih komprehensif. Revisi PMK 186/2019 atau pembentukan regulasi turunan baru dapat menjadi langkah strategis. Selain itu, perlu ada fokus pada pengembangan profesionalisme penilai pajak, termasuk kualifikasi, sertifikasi, dan independensi mereka. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana implementasi regulasi yang baru dapat meningkatkan kepastian hukum dan kualitas penilaian PBB-P2, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dapat diterapkan untuk menjamin profesionalisme penilai pajak.
| File size | 298.76 KB |
| Pages | 5 |
| DMCA | Report |
Related /
LAAROIBALAAROIBA Penguatan lembaga formal dan informal melalui kolaborasi diperlukan untuk meningkatkan responsivitas dalam penanggulangan bencana. Perlu adanya evaluasiPenguatan lembaga formal dan informal melalui kolaborasi diperlukan untuk meningkatkan responsivitas dalam penanggulangan bencana. Perlu adanya evaluasi
UNAMAUNAMA Sebagai bagian dari unit pemerintahan di Provinsi Jambi, diperlukan adanya laporan data presensi pegawai yang berfungsi sebagai informasi kehadiran setiapSebagai bagian dari unit pemerintahan di Provinsi Jambi, diperlukan adanya laporan data presensi pegawai yang berfungsi sebagai informasi kehadiran setiap
UNBARIUNBARI Desentralisasi kekuasaan yang diamanatkan oleh konstitusi bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkanDesentralisasi kekuasaan yang diamanatkan oleh konstitusi bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan
AMSIRAMSIR Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan DPRD terhadap APBD, diperlukan penguatan kapasitas anggota DPRD, peningkatanPenelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan DPRD terhadap APBD, diperlukan penguatan kapasitas anggota DPRD, peningkatan
DHARMAWACANADHARMAWACANA Penelitian ini bertujuan untuk merancang sistem informasi pengaduan dan aspirasi masyarakat berbasis web guna meningkatkan efektivitas layanan publik.Penelitian ini bertujuan untuk merancang sistem informasi pengaduan dan aspirasi masyarakat berbasis web guna meningkatkan efektivitas layanan publik.
UMMUMM Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan reformasi hukum, khususnya revisi Undang‑Undang No. 23 Tahun 2014, serta peningkatan kapasitas kelembagaan melaluiUntuk mengatasi hal tersebut diperlukan reformasi hukum, khususnya revisi Undang‑Undang No. 23 Tahun 2014, serta peningkatan kapasitas kelembagaan melalui
UNIPASBYUNIPASBY Populasi pada kajian ini adalah semua wajib pajak PBB yang berjumlah 3. 372 wajib pajak. Sampel yang digunakan adalah sebagian wajib pajak PBB yang berjumlahPopulasi pada kajian ini adalah semua wajib pajak PBB yang berjumlah 3. 372 wajib pajak. Sampel yang digunakan adalah sebagian wajib pajak PBB yang berjumlah
UNIPASBYUNIPASBY Penelitian ini bersifat kuantitatif. Riset ini memakai 100 responden dari Kelurahan Tambaksawah sebagai sampel dengan Teknik Accidental Sampling. RisetPenelitian ini bersifat kuantitatif. Riset ini memakai 100 responden dari Kelurahan Tambaksawah sebagai sampel dengan Teknik Accidental Sampling. Riset
Useful /
IBLAMIBLAM Era digital telah mengubah lanskap perdagangan global, mempermudah akses informasi namun juga meningkatkan risiko pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnyaEra digital telah mengubah lanskap perdagangan global, mempermudah akses informasi namun juga meningkatkan risiko pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnya
IBLAMIBLAM Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi hukum dan teknologi melalui pendekatan Cyber Resilience Governance diperlukan untuk memperkuat kedaulatan dataPenelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi hukum dan teknologi melalui pendekatan Cyber Resilience Governance diperlukan untuk memperkuat kedaulatan data
STAIBREBESSTAIBREBES Akad Musyarakah merupakan kontrak kemitraan di bank syariah yang membagi keuntungan dan risiko bersama, dan pelaksanaannya di BTN Syariah Cabang TegalAkad Musyarakah merupakan kontrak kemitraan di bank syariah yang membagi keuntungan dan risiko bersama, dan pelaksanaannya di BTN Syariah Cabang Tegal
STAIBREBESSTAIBREBES Sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pasal 49, pengadilan agama mempunyai wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariahSesuai dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pasal 49, pengadilan agama mempunyai wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah