IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Asas kebebasan berkontrak merupakan prinsip fundamental dalam hukum perdata yang menjadi landasan lahirnya dan mengikatnya perjanjian komersial. Dalam praktik bisnis modern, asas ini memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk menentukan isi, struktur, dan mekanisme hubungan kontraktual sesuai dengan kepentingan ekonominya. Namun, perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks, termasuk meningkatnya penggunaan kontrak baku dan transaksi elektronik, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebebasan berkontrak benar-benar mencerminkan kesetaraan dan keadilan antar para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan asas kebebasan berkontrak dalam sistem hukum perdata serta mengkaji penerapan dan pembatasannya dalam perjanjian komersial modern. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak tetap menjadi pilar utama hukum perdata, namun pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan hukum yang bersifat memaksa, ketertiban umum, kesusilaan, serta prinsip itikad baik. Dalam konteks bisnis modern, pembatasan tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengendali untuk menjaga keseimbangan kontraktual dan kepastian hukum. Dengan demikian, relevansi asas kebebasan berkontrak bergantung pada penerapannya yang selaras dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam praktik komersial.

Asas kebebasan berkontrak memiliki kedudukan fundamental dalam sistem hukum perdata sebagai dasar legitimasi lahirnya perjanjian dan sumber perikatan yang mengikat para pihak.Meskipun demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh ketentuan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, serta prinsip itikad baik.Dalam praktik perjanjian komersial modern, asas ini tetap menjadi fondasi utama, namun dinamika bisnis yang semakin kompleks serta potensi ketimpangan posisi tawar menuntut adanya pembatasan yang proporsional agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas regulasi terkait kontrak baku dalam melindungi pihak yang lebih lemah dalam transaksi komersial, dengan fokus pada analisis dampak implementasi terhadap praktik bisnis dan kepastian hukum. Kedua, studi komparatif mengenai penerapan asas kebebasan berkontrak di berbagai yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda dapat memberikan wawasan baru tentang model pengaturan yang paling efektif dalam menyeimbangkan antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan hukum. Ketiga, penelitian mendalam mengenai implikasi etis dan sosial dari penggunaan teknologi digital dalam pembentukan dan pelaksanaan kontrak, khususnya terkait dengan isu-isu privasi data, keamanan transaksi, dan tanggung jawab platform digital, perlu dilakukan untuk mengantisipasi tantangan hukum yang mungkin timbul di masa depan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum kontrak yang adaptif, responsif, dan berkeadilan, serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Indonesia.

  1. Freedom of Contract in Commercial Agreements: A Civil Law Analysis of Modern Business Practices | IBLAM... doi.org/10.52249/ilr.v6i1.674Freedom of Contract in Commercial Agreements A Civil Law Analysis of Modern Business Practices IBLAM doi 10 52249 ilr v6i1 674
Read online
File size129.04 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test