IBLAMIBLAM
IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEWAsas kebebasan berkontrak merupakan prinsip fundamental dalam hukum perdata yang menjadi landasan lahirnya dan mengikatnya perjanjian komersial. Dalam praktik bisnis modern, asas ini memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk menentukan isi, struktur, dan mekanisme hubungan kontraktual sesuai dengan kepentingan ekonominya. Namun, perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks, termasuk meningkatnya penggunaan kontrak baku dan transaksi elektronik, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebebasan berkontrak benar-benar mencerminkan kesetaraan dan keadilan antar para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan asas kebebasan berkontrak dalam sistem hukum perdata serta mengkaji penerapan dan pembatasannya dalam perjanjian komersial modern. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak tetap menjadi pilar utama hukum perdata, namun pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan hukum yang bersifat memaksa, ketertiban umum, kesusilaan, serta prinsip itikad baik. Dalam konteks bisnis modern, pembatasan tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengendali untuk menjaga keseimbangan kontraktual dan kepastian hukum. Dengan demikian, relevansi asas kebebasan berkontrak bergantung pada penerapannya yang selaras dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam praktik komersial.
Asas kebebasan berkontrak memiliki kedudukan fundamental dalam sistem hukum perdata sebagai dasar legitimasi lahirnya perjanjian dan sumber perikatan yang mengikat para pihak.Meskipun demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh ketentuan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, serta prinsip itikad baik.Dalam praktik perjanjian komersial modern, asas ini tetap menjadi fondasi utama, namun dinamika bisnis yang semakin kompleks serta potensi ketimpangan posisi tawar menuntut adanya pembatasan yang proporsional agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas regulasi terkait kontrak baku dalam melindungi pihak yang lebih lemah dalam transaksi komersial, dengan fokus pada analisis dampak implementasi terhadap praktik bisnis dan kepastian hukum. Kedua, studi komparatif mengenai penerapan asas kebebasan berkontrak di berbagai yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda dapat memberikan wawasan baru tentang model pengaturan yang paling efektif dalam menyeimbangkan antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan hukum. Ketiga, penelitian mendalam mengenai implikasi etis dan sosial dari penggunaan teknologi digital dalam pembentukan dan pelaksanaan kontrak, khususnya terkait dengan isu-isu privasi data, keamanan transaksi, dan tanggung jawab platform digital, perlu dilakukan untuk mengantisipasi tantangan hukum yang mungkin timbul di masa depan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum kontrak yang adaptif, responsif, dan berkeadilan, serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Indonesia.
| File size | 129.04 KB |
| Pages | 7 |
| DMCA | Report |
Related /
IBLAMIBLAM Pekerja outsourcing di Indonesia masih menghadapi kerentanan sistemik berupa disparitas upah, keterbatasan jaminan sosial, serta ketidakpastian hukum akibatPekerja outsourcing di Indonesia masih menghadapi kerentanan sistemik berupa disparitas upah, keterbatasan jaminan sosial, serta ketidakpastian hukum akibat
APPIHIAPPIHI Penyelundupan hukum merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk menghindari berlakunya hukum nasional sehingga yang bersangkutan memperoleh suatu keuntunganPenyelundupan hukum merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk menghindari berlakunya hukum nasional sehingga yang bersangkutan memperoleh suatu keuntungan
DINASTIREVDINASTIREV Kebebasan berkontrak memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk menetapkan isi perjanjian sesuai kepentingan masing-masing. Namun, kebebasan ini tetapKebebasan berkontrak memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk menetapkan isi perjanjian sesuai kepentingan masing-masing. Namun, kebebasan ini tetap
APPIHIAPPIHI Memorandum of Understanding (MoU) merupakan kesepakatan awal dalam kontrak yang dibuat dalam sistem hukum Common Law, dan penelitian ini didasari olehMemorandum of Understanding (MoU) merupakan kesepakatan awal dalam kontrak yang dibuat dalam sistem hukum Common Law, dan penelitian ini didasari oleh
AKABAAKABA Penelitian ini bertujuan untuk meneliti sejauh mana peraturan di Indonesia dapat mengantisipasi risiko hukum dalam transaksi daring yang dipengaruhi olehPenelitian ini bertujuan untuk meneliti sejauh mana peraturan di Indonesia dapat mengantisipasi risiko hukum dalam transaksi daring yang dipengaruhi oleh
UBTUBT Fokus kegiatan pengabdian pada Desa Binai dan Desa Pura Sajau. Kegiatan Program Kemitraan Masyarakat berbasis Revolusi mental dengan gerakan IndonesiaFokus kegiatan pengabdian pada Desa Binai dan Desa Pura Sajau. Kegiatan Program Kemitraan Masyarakat berbasis Revolusi mental dengan gerakan Indonesia
UBTUBT Banyak petani di Kota Tarakan belum memahami perbedaan antara pestisida nabati dan hayati, sehingga diperlukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologiBanyak petani di Kota Tarakan belum memahami perbedaan antara pestisida nabati dan hayati, sehingga diperlukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi
UBTUBT 2) pelaksanaan kegiatan rerata 3,452 kategori baik. 3) pencapaian tujuan rerata 3,193 kategori baik. 4) tindak lanjut pendampingan program rerata 3,5782) pelaksanaan kegiatan rerata 3,452 kategori baik. 3) pencapaian tujuan rerata 3,193 kategori baik. 4) tindak lanjut pendampingan program rerata 3,578
Useful /
IBLAMIBLAM Pendekatan ini mencerminkan evolusi penyelesaian sengketa yang harmonis dan berkeadilan di Asia dan Afrika serta menawarkan solusi strategis bagi tantanganPendekatan ini mencerminkan evolusi penyelesaian sengketa yang harmonis dan berkeadilan di Asia dan Afrika serta menawarkan solusi strategis bagi tantangan
IBLAMIBLAM UU HKPD memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan PBB-P2, yang menandai perubahan signifikan dari sistem sebelumnya yang merujukUU HKPD memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan PBB-P2, yang menandai perubahan signifikan dari sistem sebelumnya yang merujuk
APPIHIAPPIHI Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU menyatakan bahwa apabila Debitor memiliki dua atau lebih Kreditor dan mempunyai utang yang telah jatuh tempoPasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU menyatakan bahwa apabila Debitor memiliki dua atau lebih Kreditor dan mempunyai utang yang telah jatuh tempo
APPIHIAPPIHI Mekanisme ini dimaksudkan untuk mencegah perubahan sewenang-wenang serta menjaga stabilitas hukum dan politik. Amandemen 1999–2002 menjadi bukti bahwaMekanisme ini dimaksudkan untuk mencegah perubahan sewenang-wenang serta menjaga stabilitas hukum dan politik. Amandemen 1999–2002 menjadi bukti bahwa