DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini membahas kedudukan perjanjian kerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan, dengan fokus pada hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Melalui metode penelitian hukum normatif, kajian ini menganalisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja, meskipun berlandaskan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata), memiliki karakter khusus karena bersifat subordinatif, di mana pekerja berada di bawah perintah pengusaha. Oleh sebab itu, kebebasan berkontrak dalam hubungan kerja dibatasi oleh ketentuan hukum ketenagakerjaan guna melindungi pekerja yang memiliki posisi tawar lemah. Hubungan kerja menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik yang harus dijalankan secara adil, proporsional, dan berlandaskan itikad baik. Dengan demikian, perjanjian kerja tidak hanya mengikat secara hukum, tetapi juga berfungsi sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja.

Perjanjian kerja merupakan salah satu bentuk perjanjian perdata yang memiliki karakteristik khusus karena melibatkan unsur perintah, upah, pekerjaan, serta waktu.Keempat unsur tersebut menjadikan perjanjian kerja berbeda dari perjanjian perdata lainnya, sebab hubungan hukum yang lahir di dalamnya bersifat subordinatif, yaitu adanya posisi pekerja yang berada di bawah arahan dan pengawasan pengusaha.Oleh karena itu, walaupun perjanjian kerja didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja yang secara posisi ekonomi dan sosial lebih lemah.Kedudukan perjanjian kerja dalam sistem hukum Indonesia menunjukkan adanya perpaduan antara hukum perdata dan hukum ketenagakerjaan.Dalam ranah hukum perdata, perjanjian kerja berlandaskan pada konsep kesepakatan dan kehendak bebas para pihak (Pasal 1320 KUH Perdata).Namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut dibatasi oleh ketentuan hukum ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi hak-hak dasar pekerja, seperti hak atas upah layak, waktu kerja yang manusiawi, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja.Dengan demikian, hukum ketenagakerjaan berperan sebagai instrumen korektif terhadap ketidakseimbangan hubungan antara pekerja dan pengusaha.Dari sisi hak dan kewajiban, pengusaha berhak memperoleh hasil kerja yang sesuai perjanjian serta memiliki kewenangan untuk mengatur tata tertib dan pelaksanaan pekerjaan di lingkungan kerjanya.Namun di sisi lain, pengusaha wajib membayar upah secara layak dan tepat waktu, menyediakan perlindungan terhadap keselamatan kerja, serta menjamin kondisi kerja yang manusiawi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Sedangkan pekerja berhak memperoleh perlakuan adil, upah yang layak, jaminan sosial, serta kesempatan untuk berkembang, tetapi juga berkewajiban menjalankan pekerjaan dengan itikad baik, menaati peraturan perusahaan, dan menjaga kerahasiaan perusahaan.Inti persoalan dalam hubungan kerja terletak pada keseimbangan antara kepentingan ekonomi pengusaha dan perlindungan terhadap pekerja sebagai subjek hukum yang lebih lemah.Keseimbangan ini hanya dapat tercapai apabila pelaksanaan perjanjian kerja dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan, dan itikad baik.Oleh sebab itu, negara melalui instrumen hukum ketenagakerjaan berperan penting untuk mengawasi dan memastikan agar perjanjian kerja tidak menjadi alat eksploitasi, melainkan sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.Secara keseluruhan, perjanjian kerja dalam perspektif hukum perdata bukan hanya berfungsi sebagai alat pengikat hukum antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang menjamin kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus mendukung produktivitas dan stabilitas dalam dunia usaha.

Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai implikasi hukum dari perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, khususnya dalam konteks hukum ketenagakerjaan. Kedua, penelitian dapat fokus pada analisis perbandingan antara perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dan lisan, serta implikasi hukumnya terhadap hak dan kewajiban pekerja. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi peran dan tanggung jawab negara dalam memastikan pelaksanaan perjanjian kerja yang adil dan melindungi hak-hak pekerja, khususnya dalam konteks hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Read online
File size307.78 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test