IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Pekerja outsourcing di Indonesia masih menghadapi kerentanan sistemik berupa disparitas upah, keterbatasan jaminan sosial, serta ketidakpastian hukum akibat fragmentasi tanggung jawab antara Perusahaan Pengguna Jasa (PPJ) dan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PJTK). Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas model joint and several liability (tanggung jawab renteng) berbasis pertanggungjawaban proporsional dalam menjamin perlindungan pekerja secara holistik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis doktrinal terhadap regulasi ketenagakerjaan terkini, khususnya Undang‑Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, yang dikombinasikan dengan kajian literatur sistematis mengenai tantangan implementasi outsourcing. Data sekunder meliputi peraturan perundang‑undangan, putusan pengadilan, serta studi yuridis normatif sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model tanggung jawab renteng berpotensi mengintegrasikan kewajiban PPJ dan PJTK secara proporsional untuk menutup celah perlindungan hak normatif pekerja, seperti upah, keselamatan dan kesehatan kerja, serta akses terhadap upaya hukum. Model ini juga meningkatkan kepastian hukum karena memungkinkan pekerja menuntut kedua pihak secara kolektif. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh ambiguitas regulasi, lemahnya pengawasan pemerintah, kompleksitas mekanisme litigasi, dan risiko moral hazard pada PJTK. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemik berupa harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan institusional, dan pedoman operasional yang jelas untuk mencapai perlindungan komprehensif bagi pekerja outsourcing.

Penelitian menyimpulkan bahwa model joint and several liability dapat memberikan perlindungan holistik bagi pekerja outsourcing melalui pembagian tanggung jawab proporsional antara PPJ dan PJTK.Namun, efektivitas model ini terkendala oleh ambiguitas regulasi, lemah‑nya pengawasan pemerintah, serta kompleksitas litigasi dan risiko moral hazard.Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemik meliputi pedoman operasional yang jelas, penguatan mekanisme pengawasan, dan harmonisasi regulasi untuk mewujudkan perlindungan yang berkelanjutan.

Bagaimana dampak empiris penerapan model joint and several liability terhadap tingkat kepuasan, kepastian hukum, dan kesejahteraan pekerja outsourcing dapat diteliti melalui survei longitudinal yang melibatkan ribuan pekerja di berbagai sektor industri di Indonesia, sehingga menghasilkan data kuantitatif yang menggambarkan perubahan akses upah, keselamatan kerja, dan kemampuan mengakses mekanisme remedial. Penelitian selanjutnya dapat membandingkan mekanisme pertanggungjawaban proporsional antara PPJ dan PJTK di negara‑negara dengan kerangka hukum ketenagakerjaan yang berbeda, seperti Malaysia, Filipina, dan Korea Selatan, guna mengidentifikasi praktik terbaik, hambatan adaptasi, dan potensi transfer kebijakan yang relevan dengan konteks Indonesia. Selain itu, studi eksperimental mengenai penggunaan platform digital berbasis blockchain untuk pemantauan kontrak, pelaporan pelanggaran, dan verifikasi pembayaran dapat mengevaluasi sejauh mana teknologi informasi dapat mengurangi risiko moral hazard, mempercepat proses litigasi, serta memperkuat pengawasan institusional pada penyedia jasa tenaga kerja. Selanjutnya, analisis cost‑benefit yang mengintegrasikan perspektif hukum, ekonomi, dan ilmu data dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang efisiensi reformasi regulasi dan investasi dalam sistem pengawasan. Dengan pendekatan interdisipliner tersebut, ketiga penelitian ini diharapkan memberikan dasar ilmiah yang kuat bagi pembentukan kebijakan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan pekerja outsourcing.

  1. Outsourcing Workers Legal Protection Under The Post Validation Of Job Creation Law | Unram Law Review.... unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/220Outsourcing Workers Legal Protection Under The Post Validation Of Job Creation Law Unram Law Review unramlawreview unram ac index php ulrev article view 220
  2. The Legal Politics of Outsourcing and Its Implication for the Protection of Workers in Indonesia | Sriwijaya... journal.fh.unsri.ac.id/index.php/sriwijayalawreview/article/view/2750The Legal Politics of Outsourcing and Its Implication for the Protection of Workers in Indonesia Sriwijaya journal fh unsri ac index php sriwijayalawreview article view 2750
  3. REVISITANDO UMA DEFINIÇÃO DE TERCEIRIZAÇÃO | Caderno CRH. revisitando uma... periodicos.ufba.br/index.php/crh/article/view/45126REVISITANDO UMA DEFINIyNyEO DE TERCEIRIZAyNyEO Caderno CRH revisitando uma periodicos ufba br index php crh article view 45126
  4. A Normative Legal Analysis of the Effectiveness of Holistic Protection of Outsourcing Workers in Indonesia... ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/651A Normative Legal Analysis of the Effectiveness of Holistic Protection of Outsourcing Workers in Indonesia ejurnal iblam ac IRL index php ILR article view 651
  5. The Implementation of Indonesian Labor Law to Legal Protection on the Rights of Outsourced Labor in Private... doi.org/10.4108/eai.30-10-2021.2315677The Implementation of Indonesian Labor Law to Legal Protection on the Rights of Outsourced Labor in Private doi 10 4108 eai 30 10 2021 2315677
Read online
File size183.99 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test