IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Pengaturan hakim ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih bersifat sentralistik dan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan keadilan di tingkat daerah. Pola rekrutmen yang terpusat menyebabkan konsentrasi hakim ad hoc di kota-kota besar, khususnya ibu kota provinsi, sehingga menimbulkan ketimpangan distribusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses keadilan bagi masyarakat di kabupaten/kota yang jauh dari pusat pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan pengaturan hakim ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 yang menghambat pemerataan pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme rekrutmen hakim ad hoc yang bersifat nasional belum mendukung prinsip desentralisasi peradilan Tipikor. Reformasi pengaturan diperlukan melalui penerapan rekrutmen berbasis kebutuhan daerah dengan mempertimbangkan jumlah perkara, tingkat kerawanan korupsi, dan ketersediaan sumber daya manusia lokal. Selain lebih fleksibel, transparan, dan akuntabel guna memperkuat pemerataan akses keadilan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan hakim ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 masih bersifat terpusat dan belum responsif terhadap kebutuhan daerah.Ketiadaan mekanisme rekrutmen hakim ad hoc yang terdesentralisasi telah menyebabkan terkonsentrasinya sumber daya manusia pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kota-kota besar, sehingga menghambat pemerataan keberadaan Pengadilan Tipikor di seluruh wilayah.Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pengaturan hakim ad hoc dengan pendekatan berbasis kebutuhan daerah, dengan mempertimbangkan indikator seperti jumlah perkara, tingkat kerawanan korupsi, serta potensi sumber daya manusia.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang terdapat dalam paper, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan yang potensial. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas model rekrutmen hakim ad hoc di negara-negara yang berhasil menerapkan desentralisasi peradilan Tipikor, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Kedua, penelitian kualitatif mendalam mengenai persepsi masyarakat di daerah terpencil terhadap akses keadilan dalam perkara korupsi, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak ketimpangan distribusi Pengadilan Tipikor. Ketiga, penelitian kuantitatif mengenai hubungan antara tingkat kerawanan korupsi di suatu daerah dengan ketersediaan hakim ad hoc yang kompeten, dapat memberikan bukti empiris yang mendukung perlunya penyesuaian rekrutmen hakim ad hoc dengan kebutuhan daerah. Ketiga saran ini saling terkait dan dapat saling memperkuat, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya perbaikan sistem peradilan Tipikor di Indonesia. Dengan menggabungkan hasil studi komparatif, persepsi masyarakat, dan data empiris, diharapkan dapat dirumuskan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan di seluruh wilayah Indonesia.

  1. Reformulasi Pengaturan Hakim Ad Hoc untuk Pemerataan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten/Kota... doi.org/10.52249/ilr.v6i1.663Reformulasi Pengaturan Hakim Ad Hoc untuk Pemerataan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kota doi 10 52249 ilr v6i1 663
Read online
File size532.92 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test