IBLAMIBLAM
IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEWFemisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang paling ekstrem dan menunjukkan tren peningkatan di Indonesia. Data Komnas Perempuan mencatat 798 kasus femisida pada periode 2020–2023, sementara pemantauan media daring menemukan 290 kasus tambahan sepanjang Oktober 2023–Oktober 2024. Mayoritas pelaku berasal dari pasangan intim, dengan motif utama berupa kecemburuan, penolakan hubungan seksual, masalah finansial, dan kekerasan seksual. Ironisnya, kasus femisida masih diproses dengan pasal-pasal umum dalam KUHP, tanpa mempertimbangkan faktor gender sebagai pemberat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perspektif-analitis. Sumber data mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang‑undangan nasional, instrumen internasional seperti CEDAW dan DUHAM, serta bahan sekunder dari literatur akademis dan laporan Komnas Perempuan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma hukum yang menyebabkan perlindungan terhadap korban belum optimal dan hukuman bagi pelaku tidak mencerminkan keadilan substantif. Oleh karena itu, urgensi pengaturan khusus mengenai femisida menjadi sangat penting untuk memenuhi kewajiban negara dalam perlindungan hak asasi manusia, mencegah kekerasan berbasis gender, serta membangun sistem hukum pidana yang lebih responsif dan berkeadilan gender di Indonesia.
Implementasi peraturan perundang‑undangan di Indonesia belum secara khusus mengatur tindak pidana femisida, sehingga kasus femisida diproses dengan pasal umum KUHP dan perlindungan hukum bagi korban tetap tidak optimal.Ketiadaan regulasi khusus menimbulkan ketidakjelasan dalam mengakui diskriminasi gender serta menghambat pencapaian keadilan substantif, sementara kebutuhan akan pengaturan khusus semakin mendesak karena peningkatan kasus.Oleh karena itu, diperlukan regulasi femisida yang eksplisit, mencakup definisi, unsur pemberatan, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan, dengan partisipasi aktif semua pemangku kepentingan.
Penelitian selanjutnya dapat membandingkan efektivitas undang‑undang khusus femisida di negara‑negara dengan sistem hukum serupa, seperti Brazil atau Meksiko, untuk mengidentifikasi faktor‑faktor yang meningkatkan tingkat hukuman dan perlindungan korban, serta menguji relevansinya bagi Indonesia. Selanjutnya, studi eksperimental tentang pelatihan sensitif gender bagi aparat penegak hukum dan hakim dapat menilai perubahan dalam pengenalan motif femisida dan dampaknya terhadap keputusan peradilan, sehingga memberikan bukti empiris bagi kebijakan pelatihan. Selain itu, pengembangan platform data multidisiplin yang mengintegrasikan laporan kepolisian, rekam medis, dan pemantauan media daring dapat meningkatkan deteksi dan pelaporan kasus femisida; penelitian ini harus mengevaluasi kelayakan teknis, keamanan data, serta kontribusinya dalam mempercepat respons hukum dan layanan bagi korban.
- PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA: TANTANGAN TEORITIS DAN PRAKTIS |... doi.org/10.52249/ilr.v5i2.611PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA TANTANGAN TEORITIS DAN PRAKTIS doi 10 52249 ilr v5i2 611
- Urgensi Pengaturan Khusus Femisida dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus Putusan No. 1466 K/Pid/2024,Putusan... doi.org/10.52249/ilr.v6i1.650Urgensi Pengaturan Khusus Femisida dalam Sistem Hukum Indonesia Studi Kasus Putusan No 1466 K Pid 2024 Putusan doi 10 52249 ilr v6i1 650
| File size | 166.42 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
UBLUBL Pada kasus pelecehan anak biologis, jaksa menekankan pemberian hukuman karena pengkhianatan tanggung jawab moral sebagai orang tua. Penelitian ini menyimpulkanPada kasus pelecehan anak biologis, jaksa menekankan pemberian hukuman karena pengkhianatan tanggung jawab moral sebagai orang tua. Penelitian ini menyimpulkan
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Masyarakat Bali mempertahankan sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris utama, sehingga memisahkan posisi laki-lakiMasyarakat Bali mempertahankan sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris utama, sehingga memisahkan posisi laki-laki
KALBISKALBIS Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja panti asuhan mengenai kesehatan reproduksi melalui program penyuluhan berbasis komunikasi.Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja panti asuhan mengenai kesehatan reproduksi melalui program penyuluhan berbasis komunikasi.
UntikaUntika Temuan menunjukkan bahwa kepala desa berperan strategis dalam memfasilitasi mekanisme preventif dan restoratif, sehingga memperkuat tata kelola lokal dalamTemuan menunjukkan bahwa kepala desa berperan strategis dalam memfasilitasi mekanisme preventif dan restoratif, sehingga memperkuat tata kelola lokal dalam
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Validitas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam sistem hukum acara pidana Indonesia masih menjadi isu kompleks dan bermasalah. Secara normatif, KUHAPValiditas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam sistem hukum acara pidana Indonesia masih menjadi isu kompleks dan bermasalah. Secara normatif, KUHAP
UMTUMT Analisis putusan pengadilan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan cedera pada korban anak. Terdakwa dinyatakanAnalisis putusan pengadilan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan cedera pada korban anak. Terdakwa dinyatakan
FHUKIFHUKI Mrn, dikonfirmasi bahwa kasus KDRT telah terjadi. Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004, yang meliputiMrn, dikonfirmasi bahwa kasus KDRT telah terjadi. Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004, yang meliputi
UNIRA MALANGUNIRA MALANG Penelitian ini diawali dengan adanya kurang pahamnya masyarakat tentang pengertian gender serta kesetaraan gender pendapat tersebut terdapat pada beberapaPenelitian ini diawali dengan adanya kurang pahamnya masyarakat tentang pengertian gender serta kesetaraan gender pendapat tersebut terdapat pada beberapa
Useful /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Latar belakang penelitian, bahwa anak kandung perempuan dari pewaris yang telah berpindah agama menuntut haknya untuk dapat dijadikan sebagai ahli waris,Latar belakang penelitian, bahwa anak kandung perempuan dari pewaris yang telah berpindah agama menuntut haknya untuk dapat dijadikan sebagai ahli waris,
KALBISKALBIS Namun, masyarakat belum banyak yang mengenal produk JHC. Untuk mengatasi masalah ini, diterapkan strategi manajemen public relations dengan tujuan membangunNamun, masyarakat belum banyak yang mengenal produk JHC. Untuk mengatasi masalah ini, diterapkan strategi manajemen public relations dengan tujuan membangun
KALBISKALBIS Indikator keberhasilan diukur berdasarkan partisipasi jumlah peserta serta hasil survei terkait tingkat kepuasan mereka terhadap pelatihan. Seluruh rangkaianIndikator keberhasilan diukur berdasarkan partisipasi jumlah peserta serta hasil survei terkait tingkat kepuasan mereka terhadap pelatihan. Seluruh rangkaian
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Padahal ketentuan mengenai pemberlakuan Justice Collaborator dinilai memiliki eksistensi yang penting dalam sistem peradilan pidana. Putusan hakim dalamPadahal ketentuan mengenai pemberlakuan Justice Collaborator dinilai memiliki eksistensi yang penting dalam sistem peradilan pidana. Putusan hakim dalam