IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang paling ekstrem dan menunjukkan tren peningkatan di Indonesia. Data Komnas Perempuan mencatat 798 kasus femisida pada periode 2020–2023, sementara pemantauan media daring menemukan 290 kasus tambahan sepanjang Oktober 2023–Oktober 2024. Mayoritas pelaku berasal dari pasangan intim, dengan motif utama berupa kecemburuan, penolakan hubungan seksual, masalah finansial, dan kekerasan seksual. Ironisnya, kasus femisida masih diproses dengan pasal-pasal umum dalam KUHP, tanpa mempertimbangkan faktor gender sebagai pemberat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perspektif-analitis. Sumber data mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang‑undangan nasional, instrumen internasional seperti CEDAW dan DUHAM, serta bahan sekunder dari literatur akademis dan laporan Komnas Perempuan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma hukum yang menyebabkan perlindungan terhadap korban belum optimal dan hukuman bagi pelaku tidak mencerminkan keadilan substantif. Oleh karena itu, urgensi pengaturan khusus mengenai femisida menjadi sangat penting untuk memenuhi kewajiban negara dalam perlindungan hak asasi manusia, mencegah kekerasan berbasis gender, serta membangun sistem hukum pidana yang lebih responsif dan berkeadilan gender di Indonesia.

Implementasi peraturan perundang‑undangan di Indonesia belum secara khusus mengatur tindak pidana femisida, sehingga kasus femisida diproses dengan pasal umum KUHP dan perlindungan hukum bagi korban tetap tidak optimal.Ketiadaan regulasi khusus menimbulkan ketidakjelasan dalam mengakui diskriminasi gender serta menghambat pencapaian keadilan substantif, sementara kebutuhan akan pengaturan khusus semakin mendesak karena peningkatan kasus.Oleh karena itu, diperlukan regulasi femisida yang eksplisit, mencakup definisi, unsur pemberatan, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan, dengan partisipasi aktif semua pemangku kepentingan.

Penelitian selanjutnya dapat membandingkan efektivitas undang‑undang khusus femisida di negara‑negara dengan sistem hukum serupa, seperti Brazil atau Meksiko, untuk mengidentifikasi faktor‑faktor yang meningkatkan tingkat hukuman dan perlindungan korban, serta menguji relevansinya bagi Indonesia. Selanjutnya, studi eksperimental tentang pelatihan sensitif gender bagi aparat penegak hukum dan hakim dapat menilai perubahan dalam pengenalan motif femisida dan dampaknya terhadap keputusan peradilan, sehingga memberikan bukti empiris bagi kebijakan pelatihan. Selain itu, pengembangan platform data multidisiplin yang mengintegrasikan laporan kepolisian, rekam medis, dan pemantauan media daring dapat meningkatkan deteksi dan pelaporan kasus femisida; penelitian ini harus mengevaluasi kelayakan teknis, keamanan data, serta kontribusinya dalam mempercepat respons hukum dan layanan bagi korban.

  1. PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA: TANTANGAN TEORITIS DAN PRAKTIS |... doi.org/10.52249/ilr.v5i2.611PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA TANTANGAN TEORITIS DAN PRAKTIS doi 10 52249 ilr v5i2 611
  2. Urgensi Pengaturan Khusus Femisida dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus Putusan No. 1466 K/Pid/2024,Putusan... doi.org/10.52249/ilr.v6i1.650Urgensi Pengaturan Khusus Femisida dalam Sistem Hukum Indonesia Studi Kasus Putusan No 1466 K Pid 2024 Putusan doi 10 52249 ilr v6i1 650
Read online
File size166.42 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test