UNIRA MALANGUNIRA MALANG

Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan SyariahJihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Penelitian ini menganalisis secara komparatif arah kebijakan ekonomi syariah di Indonesia selama era Reformasi (1998-2024) melalui kerangka Maqashid al-Shariah. Menggunakan metode studi pustaka kualitatif dengan pendekatan analisis konten deduktif, penelitian ini memetakan evolusi kebijakan pada masa lima presiden: B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo. Hasil penelitian menunjukkan adanya lintasan kebijakan yang progresif, bergeser dari fokus pemenuhan kebutuhan esensial (dharuriyyat) pada awal Reformasi, seperti pembentukan payung hukum perbankan syariah, menuju pemenuhan kebutuhan sekunder (hajiyyat) melalui penguatan institusional dan legislasi komprehensif, hingga mencapai level pelengkap (tahsiniyyat) dengan fokus pada integrasi ekosistem, konsolidasi industri, dan inovasi global seperti Green Sukuk. Analisis menunjukkan dominasi pilar perlindungan harta (hifdz al-mal) dan agama (hifdz al-din), namun juga menyoroti tantangan dalam menerjemahkan substansi Maqashid ke level operasional. Kontribusi penelitian ini adalah.

Kebijakan ekonomi syariah Indonesia selama Era Reformasi menunjukkan evolusi yang jelas dari pemenuhan kebutuhan dasar (dharuriyyat) ke penguatan institusional (hajiyyat) dan akhirnya ke integrasi ekosistem serta inovasi global (tahsiniyyat).Kebijakan tersebut berhasil diintegrasikan ke dalam kerangka kebijakan nasional dan semakin selaras dengan tingkatan tinggi Maqashid al‑Shariah.Pendekatan Maqashid terbukti menjadi kerangka analitis yang kuat, memungkinkan evaluasi kebijakan tidak hanya melalui indikator ekonomi konvensional tetapi juga melalui dimensi keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan holistik.

Penelitian selanjutnya dapat melakukan analisis kuantitatif empiris untuk mengukur dampak kebijakan ekonomi syariah terhadap indikator kesejahteraan sosial seperti pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, dan peningkatan indeks pembangunan manusia, dengan menggunakan metode ekonometrik lintas periode kepresidenan. Selanjutnya, perlu dikembangkan dan divalidasi sebuah Indeks Maqashid Syariah (MSI) yang mencakup kelima pilar Maqashid, kemudian diuji hubungan korelasinya dengan kinerja makroekonomi nasional. Terakhir, sebuah studi kasus dapat mengevaluasi integrasi antara sektor keuangan syariah dan rantai nilai industri halal, khususnya skema pembiayaan untuk UMKM serta penggunaan teknologi digital, untuk menilai kontribusinya terhadap peningkatan ekspor produk halal Indonesia.

  1. Dampak, Peluang, dan Tantangan Kebijakan Merger Bank Syariah terhadap Stabilitas Perekonomian Negara... doi.org/10.14710/djieb.20231Dampak Peluang dan Tantangan Kebijakan Merger Bank Syariah terhadap Stabilitas Perekonomian Negara doi 10 14710 djieb 20231
  2. Peran KNEKS dan Master Plan Ekonomi Islam Indonesia | Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah.... doi.org/10.59059/jupiekes.v2i2.1216Peran KNEKS dan Master Plan Ekonomi Islam Indonesia Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah doi 10 59059 jupiekes v2i2 1216
Read online
File size508.45 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test