IAIN GORONTALOIAIN GORONTALO
El-Mizzi : Jurnal Ilmu HadisEl-Mizzi : Jurnal Ilmu HadisHadist sebagai sumber hukum ke‑2 dalam agama Islam yaitu sebagai penguat serta membuat hukum baru yang ketetapannya tidak ada dalam Al‑Quran dan hadist menjadi satu hal penting yang harus diketahui dan dipahami oleh setiap umat Muslim. Sehingga melahirkan banyak penelitian yang mengkaji hadist untuk mengetahui kualitas hadist‑hadist tersebut. Keadilan adalah keinginan setiap individu serta merupakan salah satu maksud utama syariat dengan terwujudnya suatu keadilan dalam jalur hukum umat manusia. Untuk mencapai keinginan dalam menciptakan keadilan tersebut, dengan adanya hakim sebagai penegak hukum harus berlaku adil seperti yang telah disebutkan dalam hadist. Salah satu hadist yang diteliti ialah hadist tentang ancaman bagi hakim yang tidak adil.
Penelitian menunjukkan bahwa hadist tentang ancaman bagi hakim yang tidak adil memiliki sanad yang shahih dan matan yang terhindar dari syaz serta illat, sehingga dapat dikategorikan sebagai hadist sahih.Selain itu, Abu Hurairah sebagai rawi utama dinyatakan siqah oleh para ulama, menegaskan keandalan periwayatan hadist tersebut.Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hadist ini memenuhi kriteria keabsahan baik dari segi sanad maupun matan, menjadikannya sumber yang valid untuk kajian etika peradilan dalam Islam.
Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi perbandingan kualitas hadist tentang etika hakim antara koleksi utama (Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, dan lain‑lain) untuk mengidentifikasi variasi penafsiran dan konsistensi dalam sumber‑sumber tersebut; selanjutnya, pemanfaatan teknik text‑mining dan basis data digital dapat diterapkan untuk mengotomatisasi identifikasi dan klasifikasi hadist yang berhubungan dengan keadilan peradilan, sehingga mempercepat proses takhrij dan analisis matan; terakhir, kajian empiris tentang penerapan prinsip‑prinsip hadist tersebut dalam sistem peradilan modern di negara‑negara dengan mayoritas Muslim dapat memberikan insight tentang relevansi dan adaptasi nilai‑nilai Islam dalam konteks hukum kontemporer, sekaligus mengidentifikasi tantangan praktis dalam implementasinya.
| File size | 309.52 KB |
| Pages | 17 |
| DMCA | Report |
Related /
YAYASANBHZYAYASANBHZ Keadilan restoratif mampu memulihkan relasi sosial, mengurangi beban peradilan, dan mencegah disintegrasi keluarga. Namun, hasil analisis juga mengungkapkanKeadilan restoratif mampu memulihkan relasi sosial, mengurangi beban peradilan, dan mencegah disintegrasi keluarga. Namun, hasil analisis juga mengungkapkan
ASY SYUKRIYYAHASY SYUKRIYYAH Nilai-nilai dasar Islam seperti keadilan (al-adl), tanggung jawab (masuliyyah), dan ketaatan kepada ulil amri secara fundamental selaras dengan prinsip-prinsipNilai-nilai dasar Islam seperti keadilan (al-adl), tanggung jawab (masuliyyah), dan ketaatan kepada ulil amri secara fundamental selaras dengan prinsip-prinsip
GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif, hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam undang-undang dan peraturanPenelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif, hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam undang-undang dan peraturan
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Penelitian ini menyimpulkan perlunya eksplorasi lebih lanjut terhadap keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan anak di Indonesia.Penelitian ini menyimpulkan perlunya eksplorasi lebih lanjut terhadap keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan anak di Indonesia.
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Namun, terdapat kendala dalam implementasi akibat keterbatasan sumber daya, pemahaman penegak hukum, dan stigma sosial yang melekat pada pelaku anak. PenelitianNamun, terdapat kendala dalam implementasi akibat keterbatasan sumber daya, pemahaman penegak hukum, dan stigma sosial yang melekat pada pelaku anak. Penelitian
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Amicus Curiae, atau sahabat pengadilan, merupakan instrumen penting dalam proses peradilan konstitusi di Indonesia meskipun belum memiliki dasar hukumAmicus Curiae, atau sahabat pengadilan, merupakan instrumen penting dalam proses peradilan konstitusi di Indonesia meskipun belum memiliki dasar hukum
UNARSUNARS Pendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadapPendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai ancaman hibrida dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya NasionalHasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai ancaman hibrida dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
Useful /
UYPUYP Distribusi juga dapat memengaruhi harga barang, sehingga distribusi harus efektif. Penelitian ini bertujuan menentukan rute terpendek yang efektif dalamDistribusi juga dapat memengaruhi harga barang, sehingga distribusi harus efektif. Penelitian ini bertujuan menentukan rute terpendek yang efektif dalam
UYPUYP Selain itu, perhitungan metode RPW pada proses penataan ulang menunjukkan peningkatan efisiensi siklus kerja dari 18% menjadi 21% serta penurunan waktuSelain itu, perhitungan metode RPW pada proses penataan ulang menunjukkan peningkatan efisiensi siklus kerja dari 18% menjadi 21% serta penurunan waktu
UNARSUNARS Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan atas inisiatif kementerian atau pengaduan masyarakat. Sengketa tanah dan konflik mafia tanah ditinjau dari PeraturanPenyelesaian sengketa ini dapat dilakukan atas inisiatif kementerian atau pengaduan masyarakat. Sengketa tanah dan konflik mafia tanah ditinjau dari Peraturan
UNARSUNARS Sebelum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah sirri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, namun setelah putusan tersebut, anakSebelum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah sirri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, namun setelah putusan tersebut, anak