IAIN GORONTALOIAIN GORONTALO

El-Mizzi : Jurnal Ilmu HadisEl-Mizzi : Jurnal Ilmu Hadis

Atikel ini akan membahas tentang hadits pernikahan sirri menurut perspektif hadits. Kata sirri berasal dari bahasa arab yang berarti rahasia atau ( secret merriage ). kita sering mendengar istilah nikah siri terutama dikalangan pejabat dan selebritis. Banyaknya kasus nikah siri membuat masyarakat seringkali bertanya apakah yang dimaksud dengan nikah siri dan bagaimanakah hukumnya dalam islam. Nikah siri sebenarnya bukan tradisi umat islam karena pada dasarnya Rasullullah SAW menyuruh kita untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak masyarakat luas. Hal tersebut merupakan awal dari membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah dan agar kewajiban istri terhadap suami maupun sebaliknya kewajiban suami terhadap istri dapat dipenuhi. Menurut imam Maliki, nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya. Madzhab Maliki tidak membolehkan praktek nikah sirri tersebut. Menurut Madzhab Maliki nikah sirri dapat dibatalkan dan pelakunya bisa dikenai hukuman cambuk atau rajam jika keduanya telah melakukan hubungan seksual dan diakui oleh empat saksi yang lain. Demikian juga Madzhab Syafii dan Hanafi tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara sirri. Sedangkan menurut Madzhab Hambali nikah sirri dibolehkan jika dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut sejarah pada zaman Khulafaurrasyidin, khalifah Umar bin al-Khatthab pernah mengancam pelaku nikah sirri dengan hukum had atau dera.

Penelitian ini menunjukkan bahwa hadis tentang nikah sirri yang diteliti memiliki kualitas dhaif karena sanad yang lemah dan terdapat komentar negatif dari para ulama terhadap perawinya.Meskipun demikian, kajian matan mengungkap bahwa praktik nikah sirri tidak sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad SAW yang menekankan pengumuman pernikahan secara terbuka.Oleh karena itu, nikah sirri tidak dianjurkan dalam perspektif hukum Islam dan memerlukan regulasi yang lebih tegas untuk mencegah praktik tersebut.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi perbandingan status hukum nikah sirri di berbagai negara mayoritas Muslim untuk memahami variasi regulasi dan implikasinya; selanjutnya, survei empiris mengenai prevalensi nikah sirri di Indonesia serta faktor sosial‑ekonomi yang mempengaruhi praktik tersebut dapat memberikan data kuantitatif yang belum tersedia; terakhir, studi evaluatif tentang efektivitas kampanye penyuluhan publik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengumumkan pernikahan secara terbuka dapat membantu merumuskan strategi pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Read online
File size304.08 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test