UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Salah satu tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah pencapaian kesejahteraan rakyat Indonesia. Untuk itu, fondasi ekonomi Indonesia perlu diperkuat, salah satunya dengan menarik investor untuk investasi maksimal di Indonesia. Masuknya investasi di Indonesia diharapkan dapat mendorong penciptaan peluang kerja secara maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Diperlukan inovasi dari pemerintah untuk menarik investor. Masalah dalam penulisan artikel ini adalah bagaimana Omnibus Law dalam konteks pembangunan ekonomi Indonesia? Reformasi hukum dalam konsep Omnibus Law untuk meningkatkan investasi di Indonesia harus dilakukan secara efektif dan akuntabel. Omnibus Law dalam pemahaman instrumental-demokratis, di satu sisi dapat digunakan sebagai alat dan berorientasi pada pemenuhan serta penguatan hukum jangka panjang sambil menciptakan iklim demokrasi partisipatif berkelanjutan. Dalam pemahaman instrumental-demokratis, tradisi hukum (hukum adat dan hukum sipil) tidak dilihat sebagai sistem terpisah. Karena fakta, dua tradisi ini telah lama saling meminjam pengalaman (konvensi), konsep, dan praktik pembawaan konstitusi. Omnibus Law dapat berperan efektif dalam mengurangi ketidaksejajaran dan konflik norma dalam legislasi, tetapi di sisi lain juga memiliki legitimasi demokratis yang akuntabel melalui mekanisme pengujian publik dan partisipasi publik luas serta dilakukan dengan prinsip hati-hati. Untuk menjamin prinsip hati-hati dalam penyusunan legislasi, Omnibus Law harus disusun dengan terlebih dahulu berupaya mengkonsolidasikan norma, definisi konseptual, dan menentukan subjek yang akan melaksanakan Omnibus Law.

Reformasi hukum dalam konsep Omnibus Law untuk meningkatkan investasi di Indonesia harus dilakukan secara efektif dan akuntabel.Omnibus Law dalam pemahaman instrumental-demokratis dapat digunakan sebagai alat dan berorientasi pada pemenuhan serta penguatan hukum jangka panjang sambil menciptakan iklim demokrasi partisipatif berkelanjutan.Omnibus Law memiliki potensi untuk mengurangi ketidaksejajaran dan konflik norma dalam legislasi, tetapi juga memerlukan legitimasi demokratis melalui partisipasi publik dan prinsip hati-hati.Penyusunan Omnibus Law perlu mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas dan akuntabilitas sistem hukum.

Berdasarkan analisis dalam artikel, saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah: (1) Penelitian tentang dampak jangka panjang Omnibus Law terhadap hak-hak pekerja dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada perubahan struktur hubungan kerja dan perlindungan hak asasi manusia. (2) Studi komparatif antara Omnibus Law Indonesia dengan kebijakan regulasi serupa di negara lain, seperti di Asia Tenggara, untuk mengidentifikasi pelajaran yang dapat diambil dalam pengaturan investasi dan regulasi bisnis. (3) Penelitian mengenai keseimbangan antara penerapan Omnibus Law dan keberlanjutan lingkungan, termasuk analisis dampak kebijakan tersebut terhadap izin lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Ketiga saran ini menggambarkan arah studi yang relevan dengan isu yang muncul dalam artikel dan dapat menjadi dasar untuk penelitian lebih lanjut yang mendalam.

Read online
File size781.64 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test