PRINPRIN

Nusantara: Jurnal Pengabdian kepada MasyarakatNusantara: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Pengelolaan dana zakat diperlukan lembaga yang menangani secara profesional, amanah dan akuntabel, mulai di tingkat pusat hingga ke daerah (baca: di tingkat bawah disebut UPZ). UPZ (Unit Pengumpul Zakat) adalah lembaga pengumpul sekaligus pendistribusi atau penyalur zakat, dibentuk dan di SK secara resmi oleh BAZNAS daerah setempat. Tujuan dibentuknya sesuai dengan amanah UU No.23 tahun 2011 tentang zakat, yakni dengan menjadi UPZ BAZNAS, operasional UPZ telah distandarisasi sesuai prinsip pengelolaan zakat yang benar. Pelayanan yang diberikan oleh UPZ BAZNAS semakin optimal dengan adanya kewenangan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dicetak oleh BAZNAS. BSZ tersebut dapat dijadikan sebagai bukti bahwa zakat yang dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (zakat sebagai deductible items). Salah satu daerah di Jawa Timur di Kabupaten Gresik Kecamatan Dukun sudah terbentuk adanya UPZ yang dikoordinatori oleh Koordinator UPZ Kecamatan Dukun yang membawahi beberapa UPZ, baik itu UPZ Desa ataupun UPZ Masjid serta UPZ Majelis Taklim. Adanya Koordinator UPZ menjadi cukup efektif dalam berkordinasi terkait pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) bagi Muzakki (Pemberi Zakat), atau Mustahik (Penerima Zakat) dan Munfiq (Pemberi Shodaqoh). Potensi ZIS di Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik ini cukup tinggi, baik dari sektor perdagangan, pertanian atau peternakan serta dari kalangan Profesi melalui Zakat Profesi. Dari tahun 2017 awal terbentuknya UPZ hingga tahun 2021 tercatat mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dari hanya sekedar mencatat perolehan ZIS hingga melakukan penyetoran secara langsung kepada BAZNAS Gresik, besaran nominal potensi mulai dari perolehan 800 juta rupiah hingga menembus angka 3,5 Milyar lebih di tahun 2021. Hal ini tidak lain karena partisipasi masyarakat setelah melalui edukasi dan sosialisasi dari Koordinator UPZ baik melalui forum-forum resmi atau non resmi semisal pada Khutbah Jumat, Kultum Tarawih atau pada kegiatan Majelis Taklim yang ada.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam bentuk Pelatihan dengan tema “Sosialisasi Pengelolaan Keuangan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) BAZNAS Se-Kec.Ouput yang diharapkan agar para pengurus UPZ Se-Kec.Dukun mengerti tentang Pengelolaan Keuangan UPZ terutama perolehan ZIS dan Pendistribusiannya, sehingga dapat dikelola dengan baik, jujur dan amanah.

Untuk meningkatkan pemahaman para pengurus UPZ, kegiatan pengabdian seperti ini dapat dilakukan secara rutin di berbagai lokasi. Selain itu, diperlukan FGD (Forum Group Discussion) yang intensif dan berkala untuk membahas pengelolaan keuangan UPZ secara menyeluruh dan profesional. Dengan demikian, para pengurus UPZ dapat memahami dan menerapkan pengelolaan keuangan UPZ dengan baik, jujur, dan amanah.

Read online
File size814.74 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test