UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Pemidanaan merupakan langkah terakhir dalam memberikan hukuman kepada pelanggar hukum. Dalam melakukan perbuatan salah, ia harus memberikan kesempatan kepada masyarakat dan menjamin bahwa sosok manusia selalu dihormati. Oleh karena itu, pemidanaan harus mempunyai alasan dan upaya yang dapat mengimbangi perimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam bidang peraturan perundang-undangan pidana terdapat beberapa spekulasi ilmu hukum yang terdiri dari hipotesa langsung atau disebut kontra hipotesis, hipotesis relatif atau disebut hipotesis obyektif, hipotesis gabungan. Jenis pemeriksaan yang digunakan adalah mengatur eksplorasi hukum dengan strategi pendekatan permasalahan melalui metodologi hukum, pendekatan kasus dan metodologi logis. Pengumpulan informasi dibantu dengan memanfaatkan informasi putusan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan-bahan penting yang sah dan bahan-bahan tambahan yang sah. Pemeriksaan informasi yang digunakan adalah penyelidikan subjektif dan tujuan diambil dengan menggunakan strategi yang berwawasan luas. Berdasarkan penemuan dan perbincangan eksplorasi, pemidanaan para pihak yang berperkara bergantung pada peraturan dengan alasan bahwa kegiatan para tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan salah yaitu turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 340 UU tersebut. Kode Penjahat Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan selanjutnya tanpa izin memiliki senjata tajam sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan saksi, surat (visum et repertum), dan pembuktian, yang saling sepakat sehingga majelis hakim memvonis tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 KUHP, yang menyatakan bahwa “Asumsi pengadilan adalah penilaian bahwa pihak yang berperkara tidak berdasar dalam melakukan perbuatan salah yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan hukuman. Pencipta mengusulkan agar pihak yang berperkara tidak mengulangi perbuatannya dan hukuman penjahat yang dijatuhkan oleh pihak yang berperkara Dewan Hakim hendaknya dapat menjadi penghalang bagi responden dan menjadi contoh bagi daerah, karena bangsa kita adalah negara regulasi, sehingga setiap orang apapun yang terjadi tunduk dan menaati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Berdasarkan temuan dan pembahasan penelitian Pemidanaan terhadap pihak-pihak yang berperkara bergantung pada peraturan dengan alasan bahwa perbuatan para tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan salah serta dalam pembunuhan yaitu berencana sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan selanjutnya tanpa izin memiliki senjata tajam sebagaimana diatur dalam Peraturan No.12 Tahun 1951 sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan saksi, surat (visum et repertum), dan pembuktian, yang saling sepakat sehingga majelis hakim memvonis tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 KUHP, yang menyatakan bahwa “Asumsi pengadilan adalah penilaian bahwa penggugat tidak berdasar dalam melakukan kesalahan yang dituduhkan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan hukuman.Bedasarkan simpulan diatas, maka penulis menyarankan agar para tergugat tidak mengulangi lagi perbuatannya dan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim akan menjadi dampak hambatan bagi pihak yang berperkara dan menjadi bagi masyarakat setempat, dengan alasan bahwa negara kita adalah negara regulasi, jadi setiap orang apapun yang terjadi tunduk dan patuh pada standar regulasi yang berlaku.

Mengingat kompleksitas kasus pemidanaan tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan penyertaan banyak pihak dengan vonis yang bervariasi, penelitian selanjutnya dapat menelaah lebih dalam mengenai faktor-faktor yang secara signifikan membedakan bobot hukuman pidana antara pelaku utama dan peserta. Bagaimana implementasi Pasal 55 Jo. Pasal 340 KUHP secara empiris memengaruhi disparitas vonis ini, dan apakah terdapat kebutuhan untuk pedoman yang lebih jelas dalam menentukan kadar pertanggungjawaban masing-masing pihak yang terlibat secara bersama-sama? Sebuah studi komparatif atas putusan-putusan serupa dapat mengidentifikasi pola atau anomali, sehingga dapat mengusulkan kerangka kerja yang lebih adil. Selanjutnya, dokumen ini menyebutkan tujuan pemidanaan sebagai efek jera. Oleh karena itu, riset di masa depan dapat mengeksplorasi efektivitas nyata dari hukuman penjara yang dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap tingkat residivisme pelaku dan persepsi masyarakat mengenai pencegahan kejahatan. Sejauh mana vonis yang bervariasi ini benar-benar memberikan efek jera yang konsisten? Terakhir, dengan mempertimbangkan fakta bahwa pemicu tindakan perencanaan berasal dari dugaan korban sebagai mata-mata setelah insiden penyerangan sebelumnya, penelitian lanjutan bisa menganalisis bagaimana faktor-faktor sosial-kultural dan riwayat konflik antar kelompok di suatu komunitas memengaruhi unsur perencanaan dalam tindak pidana. Bagaimana latar belakang konflik semacam ini dipertimbangkan oleh penegak hukum, dan dampaknya terhadap proses peradilan serta upaya pencegahan kejahatan serupa di masa mendatang?.

Read online
File size404.51 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test