UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Di Indonesia, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena tidak hanya merugikan stabilitas keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi juga moral para penyelenggara negara yang bekerja untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau kelompok tertentu. Debasement, yaitu metode penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian moneter negara, merupakan salah satu metode pencemaran nama baik yang sering terjadi di Indonesia, dimana demonstrasi debasement dengan modus tersebut sangat erat kaitannya dengan ranah pengaturan pengelolaan negara, sehingga presisi dan ketepatannya polisi sangat penting dalam memahami batas‑batas demonstrasi yang termasuk dalam hukum dalam domain regulasi manajerial. Sebagai salah satu gambaran perkara pidana penurunan nilai yang telah diperiksa dan disidangkan hingga ke jenjang pemeriksaan hukum (PK) sesuai pilihan Nomor 79PK/PID.SUS/2021, pada pokoknya hakim PK memutus pihak yang berperkara/korban dengan mobil van Ontslag. Berdasarkan temuan pemeriksaan dan perbincangan, hakim tingkat PK berkesimpulan bahwa terpidana dibebaskan dari segala dakwaan yang sah karena pejabat yang ditunjuk menilai perkara yang disidangkan bukanlah perbuatan curang, melainkan perbuatan curang berada dalam ranah peraturan perundang‑undangan negara, padahal dewan pejabat tingkat pertama yang ditunjuk, tingkat daya tarik dan kasasi memandang pihak yang berperkara patut disalahkan atas penghinaan dan penyalahgunaan kekuasaan, yang mengakibatkan kerugian moneter negara, dan ia dikutuk dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. Jenis pemeriksaan yang digunakan adalah mengatur eksplorasi yang sah dengan menggunakan metodologi hukum, pendekatan kasus, dan metodologi ilmiah. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang ada di perpustakaan dijadikan sebagai sumber data sekunder utama dalam proses pengumpulan data. Investigasi informasi yang digunakan adalah pemeriksaan grafis dan subjektif, dan keputusan dibuat dengan menggunakan teknik logis.

SUS/2021 mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang termuat dalam Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan masih sangat erat kaitnya dengan ranah hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas serta pengawasan institusional untuk mencegah kerugian moneter negara.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana kriteria untuk membedakan antara penyalahgunaan wewenang administratif dan pidana dapat dioperasionalkan dalam praktik hukum Indonesia, sehingga menghasilkan pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum. Selain itu, penting untuk mengevaluasi dampak mekanisme pengawasan institusional, seperti audit internal dan Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam mencegah debasement aset negara pada proyek‑proyek pemerintahan daerah melalui studi komparatif di beberapa kabupaten. Selanjutnya, penelitian dapat meneliti pengaruh pelatihan dan spesialisasi petugas penegak hukum terhadap efektivitas deteksi serta penuntutan kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan lahan, dengan membandingkan wilayah yang memiliki program pelatihan khusus dan yang tidak, untuk memberikan rekomendasi kebijakan peningkatan kapasitas aparat.

Read online
File size409.08 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test